Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Barito Timur. Ditetapkan di Tamiang Layang pada tanggal 20 Agustus 2025 BUPATI BARITO TIMUR , ttd. MUHAMMAD YAMIN Diundangkan di Tamiang Layang pada tanggal 20 Agustus 2025 Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BARITO TIMUR, ttd. MISNOHARTAKU LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BARITO TIMUR TAHUN 2025 NOMOR 2 NO. REG. PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARITO TIMUR, PROVINSI KALIMANTAN TENGAH:( 02, 48/2025 ) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARITO TIMUR NOMOR 2 TAHUN 2025 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2025-2029 I. UMUM Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) memegang peranan strategis dan fundamental dalam mengarahkan dan memandu implementasi kebijakan pembangunan di tingkat daerah. RPJMD berfungsi sebagai pedoman bertahap untuk menentukan prioritas pembangunan yang akan dijalankan selama periode lima tahun. Hal ini bertujuan untuk mempercepat terwujudnya cita-cita bangsa, yaitu masyarakat yang adil dan makmur, sebagaimana diamanatkan oleh Pancasila sebagai dasar negara dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan kata lain, RPJMD adalah instrumen krusial dalam mewujudkan tujuan nasional di tingkat lokal. Kabupaten Barito Timur telah menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) untuk periode tahun 2025-2045. RPJPD ini merupakan visi jangka panjang pembangunan daerah. Oleh karena itu, RPJMD yang akan disusun harus sepenuhnya selaras dan merupakan penjabaran lebih rinci dari RPJPD tersebut. RPJMD akan mengoperasionalkan strategi dan arah kebijakan jangka panjang yang telah ditetapkan dalam RPJPD serta mempedomani RPJMN serta RPJMD Provinsi, sehingga memastikan kesinambungan dan keterpaduan perencanaan pembangunan daerah. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah merupakan dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun yang memuat penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah. Hal ini menjamin bahwa pembangunan daerah tidak hanya berorientasi pada jangka pendek, tetapi juga berkontribusi pada pencapaian tujuan jangka panjang. Berdasarkan ketentuan Pasal 264 ayat (1) dan ayat (4) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Kepala Daerah memiliki kewajiban legal untuk menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah paling lambat 6 (enam) bulan setelah Kepala Daerah terpilih dilantik. Ketentuan ini menggarisbawahi pentingnya RPJMD sebagai landasan hukum dan operasional bagi pelaksanaan pembangunan daerah, serta memastikan adanya perencanaan yang terstruktur dan berkelanjutan. Keterlambatan penetapan RPJMD dapat menghambat pelaksanaan program pembangunan dan berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang telah diuraikan diantaranya yaitu pentingnya RPJMD, keselarasan dengan RPJPD, RPJMN dan RPJMD Provinsi, serta kewajiban hukum sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan, maka dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029. Perda ini akan menjadi dasar hukum yang kuat bagi pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Barito Timur selama periode tersebut, serta menjamin akuntabilitas dan efektivitas penggunaan sumber daya daerah. RPJMD yang diatur dalam Perda ini akan menjadi panduan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam pembangunan daerah, termasuk pemerintah daerah, sektor swasta, dan masyarakat sipil. II. PASAL DEMI PASAL