Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Timur Nomor 5 Tahun 2020
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 71
Lembaga terkait
Ringkasan
Tentang Pembentukan Produk Hukum Desa
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Tentang Pembentukan Produk Hukum Desa
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Produk Hukum Desa; Mengingat 1. Pasal i8 ayat i6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Daerah ini yang dimaksud dengan : r3&.ffry,A.F (/{BA6 HUI(UI* ti[]]ALS,*FL] A$$,.. SEI(DA h V I d Dalam Peraturan 1. rt .2" 3. +. 5. Daerah adalah Kabupaten Barito Timur' Bupati adalah Bupati Barito Timur' sekretaris Daerah adalah sekretaris Daera-h KaLrupaten Barito Timur. camat ad.alah perangkat d.aerah yang memimpi"n penyelenggaraan pernerintahan kecamatan di Kabupaten Barito Timur. Kecarnatan adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah Kabupaten Earito Timur.
BAB II
Dalam membentuk produk: hukum desa harus berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik' meliputi :
Jenis Produk Hukum desa meliPuti:
Materi muatan produk hukum desa mengandung asas :
sehagaimana d.imaksud d.alam Pasal 3 dilarang bertentangan umum, danlatau ketentuan Peraturan Perundang-undangan l t1) {2)
peraturan Desa sebagaimana di"maksud dalam Pasal 3 huruf a berisi irateri pelaksanaan kewenangan desa dan penjabaran lebih lanjut dari Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggt. Peraturan Bersama Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b berisi materi kerjasama desa. Feraturan Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c Lrerisi materi pelaksanaan Peratur:an Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa dan tind,ak lanjut d,ari peraturan perundang-undangan ya11g lebih tinggt- Keputusan Kepala Desa sebagaimana d.imaksud dalam Pasa] 3 huruf d adalah Keputusan Kepatra Desa berupa penetapan yang bersifat konkrit dan individual" BAB TV PERATURAil DESA
BPD dapat rnenyusun d,an mengusulkan Rancangan Peraturan Desa" Rancangan Peraturan Desa sebagaimana diraaksud pada ayat t1) kecuali untuk Rancangan Peraturan Desa tentang rencana pembangunan jangka menengah Desa, Rancangan Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa, Rancangan Peraturan Desa tentang APBD*s dan Rancangan Peraturan Desa tentasg laporan pertasggUngjanvaban realisasi pelaksanaan APBDes. Rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat ti) dapat diusulkan oleh anggota BPD kepada pimpinan BPD untuk ditetapkan sebagai Rancangan Peraturan Desa usulal BPD'
BpD mengund,ang Kepala Desa untuk membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa Dalam hal terclapat Rancangan Peraturan Desa prakarsa Pemerintah Desa dan usuian BPD mengenai hal yang sa1l.ra untuk dibahas daian:. waktu pembahasan yang sarna, rrraka didahulukan Rancangan Peraturan Desa usulan BPD sedangkan Rancangan Peraturan Desa usulan Kepala Desa digunakan sebagai bahan untuk dipersandingkan. --) {1} t2)
tl) Rancangan Peraturan Desa usulan Kepala Desa yang dibahas antara Kepala Desa dan BPD harus disetujui oleh BPD. Dalarn hal perseiujuan oieh BPD tidak dapat dilak*kan secara rnufakat, maka keputusan diambil secara mufakat. Rancangan Peraturan Desa yang telah disetujui bersama disampaikan oieh pirnpinan tsPD kepada kepala Desa untuk ditetapkan menjadi Feratu-ran Desa paling lambat 7 {tujuh} hari terhitung sejak tanggal kesepakatan. Persetujuan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat {3} ditetapkan dengan Keputusan BPD. Rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat {1} wajib ditetapkan oleh Kepala Desa dengan membubuhkan tanda tangan paling larnbat 15 (lima belas) hari terhitung sejak diterimanya Rancangan Feraturan Desa d-ari Pimpinan BFD.
BAB V
Untuk melaksanakan Peraturan Desa atau atas kuasa Peraturan Perundang- undangan, Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa. Penyusunan rancangan Peraturan Kepala Desa dilakukan oleh Kepala. Desa. Materi muatan Peraturan Kepala Desa meliputi rnateri pelaksanaan Peraturan di Desa dan Peraturan Perundang-undangan ]rang lebih tinggi.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Bupati (Perbup)