1.Daerah adalah Kabupaten Barito Timur.
2.Kabupaten adalah Kabupaten Barito Timur.
3.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom.
4.Bupati adalah Bupati Barito Timur.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Desa.
8.Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.
9.Kepala Desa adalah pemimpin desa yang dipilih langsung oleh penduduk desa yang bersangkutan.
10.Sekretaris Desa adalah Perangkat Desa yang bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang tertib administrasi, Pemerintahan dan Pembangunan serta Pelayanan dan Pemberdayaan Masyarakat.
11.Badan Permusyawaratan Desa, yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintah yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan dipilih secara demokratis.
12.Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barangyang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban.
13.Penghasilan tetap adalah penghasilan yang diberikan setiap bulan kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa.
14.Tunjangan adalah tambahan pendapatan di luar penghasilan tetap yang diterima Kepala Desa dan Perangkat Desa.
15.Penerimaan Lain Yang Sah adalah pendapatan Kepala Desa dan Perangkat Desa diluar Penghasilan Tetap dan Tunjangan.
16.Alokasi Dana Desa selanjutnya disingkat ADD adalah Dana Perimbangan yang diterima Kabupaten dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten setelah dikurang Dana Alokasi Khusus.
17.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
18.Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, yang selanjutnya disingkat APBDesa, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.
19.Penerimaan lain yang sah Kepala Desa dan Perangkat Desa adalah penerimaan yang diterima Kepala Desa dan Perangkat Desa selain penghasilan tetap dan tunjangan kinerja.
20.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disingkat RPJM Desa adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk Jangka 8 (delapan) tahun.
21.Rencana Kerja Pemerintah Desa yang selanjutnya disebut RKP Desa adalah Penjabatran Dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
22.Peraturan Desa adalah peraturan perundang undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan di sepakati bersama Badan Permusawaratan Desa BPD.
23.Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, yang selanjutnya disingkat PKPKD, adalah kepala Desa yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan Desa.
24.Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa, yang selanjutnya disingkat PPKD, adalah perangkat Desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan Desa berdasarkan keputusan kepala Desa yang menguasakan sebagian kekuasaan PKPKD.
25.Pendapat Asli Desa, yang selanjutnya disingkat dengan PAD adalah seperti bagi hasil Badan Usaha Milik Desa, Pengelolaan Tanah Kas Desa, bagi Hasil wisata Desa, Pasar Desa, Pemanfaatan Sarana/prasarana Olahraga/Gedung serba guna, hasil pungutan desa yang syah, dan lain-lainnya.