Dengan adanya penambahan penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5A, maka jumlah penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Barito Utara pada PDAM sebesar 29.872.136.823,76 (Dua Puluh Sembilan Milyar Delapan Ratus Tujuh Puluh Dua Juta Seratus Tiga Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Tiga Rupiah Tujuh Puluh Enam Sen) Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Barito Utara. Ditetapkan di Muara Teweh pada tanggal 20 Januari 2015 BUPATI BARITO UTARA, ttd NADALSYAH Diundangkan di Muara Teweh pada tanggal 20 Januari 2015 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA, ttd JAINAL ABIDIN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA TAHUN 2015 NOMOR 1 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, ttd H. FAKHRI FAUZI, MH NIP.19710911 199803 1 004 5 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA NOMOR 1 TAHUN 2015 PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA NOMOR 6 TAHUN 2013 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN BARITO UTARA PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN BARITO UTARA TAHUN 2014 I. UMUM Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah penyertaan modal pemerintah daerah dilakukan dalam rangka pendirian, memperbaiki struktur permodalan dan/atau meningkatkan kapasitas usaha Badan Usaha Milik Daerah atau badan hukum lainnya yang dimiliki daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Atas barang milik daerah yang sebelumnya dimiliki Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Utara pada kenyataannya dimanfaatkan oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Barito Utara dalam memberikan pelayanan air minum kepada masyarakat di Barito Utara. Sesuai dengan tujuan penyertaan modal kapasitas pelayanan penyelenggaraan air minum kepada masyarakat maka Pemerintah Daerah perlu melakukan penyertaan modal atas Barang Milik Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Barito Utara. Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, mengamanatkan bahwa penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan negara/daerah/swasta ditetapkan dengan peraturan daerah, sehingga dengan demikian diharapkan dapat menjamin terlaksananya tertib administrasi dalam pengelolaan penyertaan modal oleh sebab itu, Pemanfaatan aset milik Pemerintah Kabupaten Barito Utara oleh PDAM Barito Utara ditetapkan statusnya dengan Peraturan Daerah Barito Utara. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I : Cukup jelas Pasal II : Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA NOMOR 1