Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara No. 5 Tahun 2016
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 6
Lembaga terkait
Ringkasan
Pemerintah Daerah melakukan Penambahan Penyertaan Modal kepada PDAM sebesar Rp. 10.000.000.000 (Sepuluh Milyar Rupiah). Pelaksanaan Penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A, dianggarkan secara bertahap dalam APBD Tahun Anggaran 2016 sampai dengan Tahun Anggaran 2017, yang besarnya ditetapkan sebagai berikut : a. Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp. 3.000.000.000,- (Tiga Milyar Rupiah); b. APBD Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah); dan c. Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp. 6.500.000.000,- (Enam Milyar Lima Ratus Juta Rupiah);
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…