Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan Pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Barito Utara. Ditetapkan di Muara Teweh pada tanggal 23 Oktober 2014 BUPATI BARITO UTARA, ttd NADALSYAH Diundangkan di Muara Teweh pada tanggal 23 Oktober 2014 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA, ttd JAINAL ABIDIN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA TAHUN 2014 NOMOR 11 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, ttd H. FAKHRI FAUZI, MH NIP.19710921 199803 1 004 6 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA NOMOR 11 TAHUN 2014 TENTANG PEMBENTUKAN DANA CADANGAN UNTUK PERCEPATAN PEMBANGUNAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BARU MUARA TEWEH DAN JEMBATAN PENYEBERANGAN DI MUARA TEWEH KABUPATEN BARITO UTARA TAHUN 2015 I. UMUM Berdasarkan ketentuan Pasal 122 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 63 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa Pemerintah Daerah dapat membentuk dana cadangan guna mendanai kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran yang ditetapkan dengan peraturan daerah. Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Baru Muara Teweh dan Jembatan Penyeberangan di Muara Teweh merupakan salah satu prioritas pembangunan sesuai dengan visi dan misi Pembangunan Kabupaten Barito Utara Tahun 2013-2018. Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Baru Muara Teweh dan pengalihan statusnya menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 83 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Rujukan Pelayanan Kesehatan Kalimantan Tengah, yang mengarahkan Rumah Sakit Umum Daerah Muara Teweh menjadi salah satu Rumah Sakit rujukan wilayah III Kalimantan Tengah yang meliputi Barito Utara, Barito Selatan Dan Murung Raya. Dengan demikian dibutuhkan rumah sakit yang lebih representatif baik secara fisik bangunan maupun sumber daya manusia. Sedangkan untuk jembatan penyeberangan pada dasarnya diperlukan sebagai sarana penunjang percepatan pertumbunan ekonomi di 4 (empat) wilayah kelurahan yaitu Kelurahan Lanjas, Kelurahan Melayu, Kelurahan Jingah dan Kelurahan Jambu. Diharapkan dengan adanya jembatan tersebut, percepatan pertumbuhan ekonomi masyarakat dapat dicapai maksimal. 7 Untuk mendanai Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Baru Muara Teweh dan Jembatan Penyeberangan di Muara Teweh yang penyediaan dananya tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran perlu dibentuk dana cadangan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. II. PASAL DEMI PASAL