1.Daerah adalah Kabupaten Barito Utara
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Barito Utara
3.Bupati adalah Bupati Barito Utara
4.Dinas adalah Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang dapat disingkat dengan Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Barito Utara;
5.Satuan Kerja Perangkat Daerah adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang dapat disingkat dengan SKPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara;
6.Dewan Koperasi Indonesia Daerah yang dapat disingkat DEKOPINDA adalah Dewan Koperasi Indonesia Daerah Kabupaten Barito Utara;
7.Koperasi adalah Badan Usaha yang beranggotakan orang-seorang atau Badan Hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
8.Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan/ atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria, memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
9.Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, di kuasai atau menjadi bagian baik langsung atau pun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar, yang memenuhi kriteria, memiliki kekayaan bersih lebih dari 50.000.000,- lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 2.500.000.000,- (dua miliyar lima ratus juta rupiah).
10.Usaha Menengah adalah Usaha Ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar yang memenuhi kriteria, memiliki kekayaan bersih lebih dari 500.000.000,- lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak 10.000.000.000,- (sepuluh miliyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp.50.000.000.000,- (lima puluh miliyar rupiah). 5
11.Kemitraan adalah kerjasama usaha antar usaha kecil dan usaha menengah dan atau dengan usaha besar, disertai pembinaan dan pengembangan oleh usaha menengah dan atau usaha besar dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan sebagaimana maksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 1997 tentang Kemitraan.
12.Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah selanjutnya disingkat Koperasi dan UMKM adalah upaya-upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah, dunia usaha dan masyarakat, dalam bentuk penciptaan iklim usaha, pembinaan dan pengembangan usaha Koperasi dan UMKM sehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi usaha yang tangguh dan mandiri.
13.Iklim usaha adalah kondisi yang diupayakan pemerintah dan pemerintah daerah untuk memberdayakan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah secara sinergis melalui penetapan berbagai peraturan perundang-undangan dan kebijakan berbagai aspek kehidupan ekonomi agar Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah memperoleh pemihakan, kepastian, kesempatan, perlindungan dan dukungan berusaha yang seluas-luasnya.
14.Perlindungan usaha adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada usaha untuk menghindari praktek monopoli dan pemusatan kekuatan ekonomi oleh pelaku usaha.
15.Pelaku usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di daerah atau melakukan kegiatan dalam daerah, baik sendiri maupun bersama-sama melalui kesempatan menyelenggarakan kegiatan Koperasi dan UMKM
16.Jaringan usaha adalah kumpulan usaha yang berada dalam kegiatan ekonomi yang sama atau berbeda yang memiliki keterkaitan satu sama lain dengan kepentingan yang sama.
17.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Barito Utara.
18.Pengawasan adalah kegiatan memperhatikan dan mengawasi mulai dari perencanaan, pengorganisasian, serta pelaksanaan pemberdayaan Koperasi dan usaha Mikro, kecil dan Menengah.
19.Koordinasi adalah penyesuaian pengaturan baik dalam rangka padu serasi dan sinergritas pemberdayaan Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
20.Pembinaan adalah upaya yang dilakukan oleh pemerintah, dunia usaha dan masyarakat melalui pemberian bimbingan dan bantuan perkuatan untuk menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah.