1.Daerah adalah Kabupaten Barito Utara.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Barito Utara
3.Bupati adalah Bupati Barito Utara.
4.Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat Daerah.
5.Camat adalah Pimpinan Kecamatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
6.Panitia Pengawas adalah panitia pengawas pelaksanaan pengisian kekosongan Perangkat Desa yang berkedudukan di tingkat Kecamatan.
7.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal- usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan
9.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
10.Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
11.Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
12.Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam menyusun kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.
13.Pengangkatan Perangkat Desa adalah kegiatan penjaringan dan penyaringan hingga pelantikan Perangkat Desa.
14.Penjaringan Perangkat Desa adalah kegiatan menerima berkas pendaftaran dan meneliti persyaratan administrasi Bakal Calon Perangkat Desa.
15.Penyaringan Perangkat Desa adalah kegiatan yang dilakukan setelah penjaringan selesai dilaksanakan.
16.Dusun adalah bagian wilayah kerja Pemerintahan Desa yang merupakan kesatuan wilayah dan penduduk dan dipimpin oleh Kepala Dusun.
17.Tim Pengangkatan Perangkat Desa yang selanjutnya disebut Tim adalah Tim yang dibentuk oleh Kepala Desa untuk menyelenggarakan proses/tahapan pengangkatan Perangkat Desa.
18.Bakal Calon Perangkat Desa yang selanjutnya disebut Bakal Calon adalah setiap orang yang telah mendaftarkan diri sebagai calon Perangkat Desa.
19.Calon Perangkat Desa yang selanjutnya disebut Calon adalah Bakal Calon yang telah melalui penelitian dan memenuhi persyaratan administrasi yang dilakukan oleh Tim.
20.Hari adalah hari kerja.
21.Surat Rekomendasi Camat yang selanjutnya disebut Rekomendasi adalah persetujuan atau penolakan tertulis dari Camat terhadap Calon Perangkat Desa berdasarkan persyaratan yang ditentukan dalam penjaringan, penyaringan, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
22.Putusan Pengadilan adalah pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum.
23.Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
24.Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di pengadilan.
25.Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.