Organisasi Perangkat Daerah dalam bentuk Badan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e, terdiri dari:
1.Badan Perencanaan· Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perencanaan dan urusan pemerintahan bidang riset dan inovasi daerah;
2.Badan Pengelola Pendapatan Daerah Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan;
3.Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan;
4.Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
5.Badan Kesatuan Bangsa dan Politik tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik; dan
6.Badan Penanggulangan Bencana Daerah dengan Tipe A menyelenggarakan sub-urusan bencana. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Barito Utara. Ditetapkan di Muara Teweh pada tanggal 28 Oktober 2024 Pj. BUPATI BARITO UTARA, ttd MUHLIS Diundangkan di Muara Teweh pada tanggal 28 Oktober 2024 Pj. SEKRETARIS DAERAH, KABUPATEN BARITO UTARA, ttd JUFRIANSYAH engan Asli HUKUM, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA TAHUN 2024 NOMOR 6 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA, PROVINSI KALIMANTAN TENGAH: 03, 38/2024 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA NOMOR 6 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA I. UMUM Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah kabupaten Barito Utara Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara. Dalam perubahan pertama Peraturan Daerah ini berisi menguatkan kedudukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah sebagai bagian dari Perangkat Daerah yang sebelumnya belum diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun
2016.Sedangkan pada perubahan Kedua adalah peningkatan/penurunan serta pemisahan/pembentukan kelembagaan baru, yaitu Dinas Pendidikan naik menjadi Tipe A, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang naik menjadi Tipe A, Dinas Pertanian naik menjadi Tipe A, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil turun menjadi Tipe B dan pemisah/pembentukan baru Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Tipe C dan Satuan Polisi Pamong Praja. Pada perubahan ketiga Peraturan Daerah ini adalah dalam rangka tindak lanjut dari Pasal 121 Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, . . yang berbunyi sebagai berikut:
a.Untuk menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan serta invensi dan inovasi yang terintegrasi dibentuk badan riset dan inovasi nasional.
b.Untuk menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan serta invensi dan inovasi yang terintegrasi di daerah, Pemerintah Daerah membentuk Badan.
c.Ketentuan lebih lanjut mengenai badan riset dan inovasi nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden. Berdasarkan ketentuan Pasal 66 Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional, bahwa:
a.Badan Riset dan Inovasi Daerah dibentuk oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan setelah mendapatkan pertimbangan dari Badan Riset dan Inovasi Nasional.
b.Pembentukan BRIDA dapat dintegrasikan dengan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah atau perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang penelitian dan pengembangan daerah. Pasca diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional, maka nornenklatur Badan Daerah untuk fungsi penunjang penelitian dan pengembangan yaitu Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA). Pembentukan BRIDA melalui Peraturan Daerah dan pembentukan SOTK BRIDA rnelalui Peraturan Kepala Daerah. Pengusulan pembentukan BRIDA yang diintegrasikan dengan urusan pemerintahan fungsi penunjangan perencanaan di Kabupaten Barito Utara telah rnendapatkan pertimbangan teknis dari Badan Riset dan Inovasi Nasional dengan Nomor B-147/1/OT.00.00/2/2023 tanggal 17 Februari 2023 hal Pertirnbangan Pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah Pernerintah Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah dan persetujuan Gubernur Kalimantan Tengah dengan Surat Nomor 060/ 118/Bag.1/ORG tanggal 20 Maret 2023 hal Persetujuan Penataan dan Pembentukan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Barito Utara, sehingga teah dapat dibentuk Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah atau disingkat dengan sebutan Bapperida dengan Peraturan Daerah ini. BRIDA mempunyai tugas melaksanakan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan serta invensi dan inovasi di daerah secara menyeluruh dan berkelanjutan dan melaksanakan penyusunan rencana induk dan peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah sebagai landasan dalam perencanaan pembangunan daerah di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada nilai Pancasila. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I