Organisasi Perangkat Daerah dalam bentuk Dinas Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d, terdiri dari :
1.Dinas Pendidikan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan,
2.Dinas Kesehatan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan,
3.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang,
4.Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman serta urusan pemerintahan bidang pertanahan,
5.Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial dan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
6.Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja, urusan pemerintahan bidang transmigrasi dan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah;
7.Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana dan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
8.Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan dan urusan pemerintahan bidang perikanan;
9.Dinas Lingkungan Hidup Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup;
10.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
11.Dinas Perhubungan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan;
12.Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika dan urusan pemerintahan bidang persandian;
13.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
14.Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kebudayaan, urusan pemerintahan bidang pariwisata, urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga;
15.Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kearsipan dan urusan pemerintahan bidang perpustakaan;
16.Dinas Pertanian Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian; 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja, urusan pemerintahan bidang transmigrasi dan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana dan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan dan urusan pemerintahan bidang perikanan, Dinas Lingkungan Hidup Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, Dinas Perhubungan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan, Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika dan urusan pemerintahan bidang persandian, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kebudayaan, urusan pemerintahan bidang pariwisata, urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kearsipan dan urusan pemerintahan bidang perpustakaan, Dinas Pertanian Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian, Fu
17.Dinas Perdagangan dan Perindustrian Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perdagangan dan urusan pemerintahan bidang perindustrian,
18.Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Tipe C menyelenggarakan sub urusan kebakaran,
19.Satuan Polisi Pamong Praja Tipe B menyelenggarakan sub urusan Ketentraman dan Ketertiban Umum: dan Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Barito Utara. Ditetapkan di Muara Teweh pada tanggal 15 Juli 2022 BUPATI BARITO UTARA, ttd NADALSYAH Diundangkan di Muara Teweh pada tanggal 15 Juli 2022 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA, ttd MUHLIS LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA TAHUN 2022 NOMOR 3 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA, PROVINSI KALIMANTAN TENGAH : 03, 26/2022 Salinan SesuaiDenganAslinyz BPSA BAGIANHUKUM. PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA NOMOR 3 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA I. UMUM Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara. Dalam perubahan pertama Peraturan Daerah berisi menguatkan kedudukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah sebagai bagian dari Perangkat Daerah yang sebelumnya belum diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016. Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti hasil evaluasi kelembagaan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara yang dilaksanakan oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat berdasarakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah. Evaluasi kelembagaan dilakukan menyangkut struktur organisasi, budaya organisasi dan inovasi organisasi. Struktur organisasi meliputi besaran organisasi, susunan, perumpunan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, tugas dan fungsi serta tata kerja Perangkat Daerah. Sebagai tindak lanjut dari hasil evaluasi kelembagaan tersebut akan dilakukan penataan ulang terhadap kelembagaan Perangkat Daerah yang mengalami perubahan hasil perhitungan skor urusan pemerintahan yang dilaksanakan dan/atau pembentukan kelembagaan baru sesuai dengan kewenangan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku . I. PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA NOMOR 3 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA UMUM Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara. Dalam perubahan pertama Peraturan Daerah berisi menguatkan kedudukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah sebagai bagian dari Perangkat Daerah yang sebelumnya belum diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016. Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti hasil evaluasi kelembagaan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara yang dilaksanakan oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat berdasarakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah. Evaluasi kelembagaan dilakukan menyangkut struktur organisasi, budaya organisasi dan inovasi organisasi. Struktur organisasi meliputi besaran organisasi, susunan, perumpunan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, tugas dan fungsi serta tata kerja Perangkat Daerah. Sebagai tindak lanjut dari hasil evaluasi kelembagaan tersebut akan dilakukan penataan ulang terhadap kelembagaan Perangkat Daerah yang mengalami perubahan hasil perhitungan skor urusan pemerintahan yang dilaksanakan dan/atau pembentukan kelembagaan baru sesuai dengan kewenangan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku . Terdapat 3 (tiga) Perangkat Daerah yang mengalami kenaikan hasil perhitungan skor urusan sehingga tipe kelembagaannya meningkat, yaitu:
1.Dinas Pendidikan menjadi Tipe A yang sebelumnya adalah Tipe B, melaksanakan kewenangan daerah di bidang pendidikan yang merupakan kewenangan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Dinas Pendidikan melaksanakan beberapa suburusan yaitu manajemen pendidikan, kurikulum, pendidik dan tenaga kependidikan, perizinan pendidikan, bahasa dan sastra. Salah satu tugas Dinas Pendidikan adalah pelayanan dan pembinaan kepada tenaga pendidik (Guru), pengawas dan penilik Sekolah, serta sarana gedung sekolah yang tersebar di 9 Kecamatan dan 103 Desa/Kelurahan. Dinas Pendidikan mendapat porsi pendanaan yang relatif besar baik DAU maupun DAK dalam rangka mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia. Program pendidikan merupakan program prioritas utama di daerah, sehingga memerlukan kelembagaan yang relatif besar dan maksimal dalam menangani urusan pendidikan.
2.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang menjadi Tipe A yang sebelumnya adalah Tipe B, melaksanakan kewenangan daerah di bidang pekerjaan umum dna penataan ruang yang merupakan kewenangan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang melaksanakan beberapa suburusan, yaitu sumber daya air, air minum, persampahan, air limbah, drainase, permukiman, bangunan gedung, penataan bangunan dan lingkungannya, jalan, jasa kontruksi dan penataan ruang. Berdasarkan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan kewenangan daerah, bahwa suburusan Jasa Konstruksi masih belum dilaksanakan di Kabupaten Barito Utara berdasarkan Surat Menteri Dalam Nomor Nomor 601/4410/SJ tanggal 31 Mei 2019 hal Penguatan Kelembagaan Perangkat Daerah yang menyelenggaraan suburusan Jasa Konstruksi. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mendapat porsi pendanaan yang sangat besar baik DAU maupun DAK dalam rangka mendukung peningkatan infrastruktur dan ketersediaan energi di daerah. Program pekerjaan umum dan penataan ruang merupakan program prioritas utama daerah, sehingga memerlukan kelembagaan yang relatif besar dan maksimal dalam menangani urusan pekerjaan umum dan penataan ruang.
3.Dinas Pertanian menjadi Tipe A yang sebelumnya adalah Tipe B adalah melaksanakan kewenangan daerah di bidang pertanian yang merupakan kewenangan pilihan. Dinas Pertanian melaksanakan suburusan sarana pertanian, prasarana pertanian, kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner, pengendalian dan penanggulangan bencana pertanian, dan Terdapat 3 (tiga) Perangkat Daerah yang mengalami kenaikan hasil perhitungan skor urusan sehingga tipe kelembagaannya meningkat, yaitu:
1.Dinas Pendidikan menjadi Tipe A yang sebelumnya adalah Tipe B, melaksanakan kewenangan daerah di bidang pendidikan yang merupakan kewenangan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Dinas Pendidikan melaksanakan beberapa suburusan yaitu manajemen pendidikan, kurikulum, pendidik dan tenaga kependidikan, perizinan pendidikan, bahasa dan sastra. Salah satu tugas Dinas Pendidikan adalah pelayanan dan pembinaan kepada tenaga pendidik (Guru), pengawas dan penilik Sekolah, serta sarana gedung sekolah yang tersebar di 9 Kecamatan dan 103 Desa/Kelurahan. Dinas Pendidikan mendapat porsi pendanaan yang relatif besar baik DAU maupun DAK dalam rangka mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia. Program pendidikan merupakan program prioritas utama di daerah, sehingga memerlukan kelembagaan yang relatif besar dan maksimal dalam menangani urusan pendidikan.
2.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang menjadi Tipe A yang sebelumnya adalah Tipe B, melaksanakan kewenangan daerah di bidang pekerjaan umum dna penataan ruang yang merupakan kewenangan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang melaksanakan beberapa suburusan, yaitu sumber daya air, air minum, persampahan, air limbah, drainase, permukiman, bangunan gedung, penataan bangunan dan lingkungannya, jalan, jasa kontruksi dan penataan ruang. Berdasarkan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan kewenangan daerah, bahwa suburusan Jasa Konstruksi masih belum dilaksanakan di Kabupaten Barito Utara berdasarkan Surat Menteri Dalam Nomor Nomor 601/4410/SJ tanggal 31 Mei 2019 hal Penguatan Kelembagaan Perangkat Daerah yang menyelenggaraan suburusan Jasa Konstruksi. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mendapat porsi pendanaan yang sangat besar baik DAU maupun DAK dalam rangka mendukung peningkatan infrastruktur dan ketersediaan energi di daerah. Program pekerjaan umum dan penataan ruang merupakan program prioritas utama daerah, sehingga memerlukan kelembagaan yang relatif besar dan maksimal dalam menangani urusan pekerjaan umum dan penataan ruang.
3.Dinas Pertanian menjadi Tipe A yang sebelumnya adalah Tipe B adalah melaksanakan kewenangan daerah di bidang pertanian yang merupakan kewenangan pilihan. Dinas Pertanian melaksanakan suburusan sarana pertanian, prasarana pertanian, kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner, pengendalian dan penanggulangan bencana pertanian, dan perizinan usaha pertanian. Dinas Pertanian mendapat porsi pendanaan yang relatif besar baik DAU maupun DAK dalam rangka mendukung peningkatan ekonomi masyarakat yang menyangkut pengembangan keunggulan ekonomi yang berbasis pada pertanian dalam arti luas yang juga merupakan salah satu program prioritas utama di daerah mengingat daerah kabupaten barito utara merupakan daerah agraris, sehingga memerlukan kelembagaan yang relatif besar dan maksimal dalam menangani urusan pertanian. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil diturunkan Tipenya dari semula Tipe A menjadi Tipe B, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melaksanakan kewenangan daerah di bidang administrasi kependudukan dan pencatatran sipil yang merupakan kewenangan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melaksanakan beberapa suburusan yaitu pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, dan profil kependudukan. Berdasarkan beban tugas yang ada bahwa semua kewenangan pada masing-masing suburusan tetap dapat dilaksanakan secara maksimal dengan Tipe B. Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran sebelumnya melaksanakan 2 (dua) kewenangan yaitu pada suburusan ketentraman dan ketertiban umum, dan suburusan kebakaran, akan dipisah masing-masing berdiri sendiri yaitu dengan nomenklatur Satuan Polisi Pamong Praja dengan tetap Tipe B dan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan dengan Tipe C. Kedua lembaga ini masing-masing mempunyai ciri khas dengan atribut pakaian dinas masing- masing, sarana kerja serta tugas, fungsi dan kewenangan yang berbeda yang diatur secara tersendiri oleh Kementerian Dalam Negeri. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan dibentuk berdasarkan antara lain:
1.Melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (7) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
2.Melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota.
3.Memaksimalkan tugas pelayanan kepada masyarakat secara maksimal, profesional dan proporsional. perizinan usaha pertanian. Dinas Pertanian mendapat porsi pendanaan yang relatif besar baik DAU maupun DAK dalam rangka mendukung peningkatan ekonomi masyarakat yang menyangkut pengembangan keunggulan ekonomi yang berbasis pada pertanian dalam arti luas yang juga merupakan salah satu program prioritas utama di daerah mengingat daerah kabupaten barito utara merupakan daerah agraris, sehingga memerlukan kelembagaan yang relatif besar dan maksimal dalam menangani urusan pertanian. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil diturunkan Tipenya dari semula Tipe A menjadi Tipe B, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melaksanakan kewenangan daerah di bidang administrasi kependudukan dan pencatatran sipil yang merupakan kewenangan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melaksanakan beberapa suburusan yaitu pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, dan profil kependudukan. Berdasarkan beban tugas yang ada bahwa semua kewenangan pada masing-masing suburusan tetap dapat dilaksanakan secara maksimal dengan Tipe B. Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran sebelumnya melaksanakan 2 (dua) kewenangan yaitu pada suburusan ketentraman dan ketertiban umum, dan suburusan kebakaran, akan dipisah masing-masing berdiri sendiri yaitu dengan nomenklatur Satuan Polisi Pamong Praja dengan tetap Tipe B dan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan dengan Tipe C. Kedua lembaga ini masing-masing mempunyai ciri khas dengan atribut pakaian dinas masing- masing, sarana kerja serta tugas, fungsi dan kewenangan yang berbeda yang diatur secara tersendiri oleh Kementerian Dalam Negeri. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan dibentuk berdasarkan antara lain:
1.Melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (7) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
2.Melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota.
3.Memaksimalkan tugas pelayanan kepada masyarakat secara maksimal, profesional dan proporsional. Salah satu tugas penyelamatan pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan adalah melaksanakan penyelamatan dan evakuasi pada kejadian darurat nonbencana dan selain kecelakaan, dan menyelenggarakan operasi pencarian dan pertolongan terhadap kondisi membahayakan manusia, selain kecelakaan dan bencana, sehingga kelembagaan ini sangat perlu untuk dibentuk dan merupakan bagian dari Perangkat Daerah. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I