DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru Nomor 5 Tahun 2016

Nomor
5
Tahun
2016
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
77

Ringkasan

(1) Pemilihan Kepala Desa dilakukan secara serentak satu kali atau dapat bergelombang. (2) Pemilihan Kepala Desa satu kali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada hari yang sama di seluruh desa pada wilayah Kabupaten Barru. (3) Pemilihan secara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan secara bergelombang paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 6 (enam) tahun dengan interval waktu paling lama 2 (Dua) tahun.

Isi peraturan

Teks77PDFHirarki

Memuat teks peraturan…