1.Daerah adalah Kabupaten Barru.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Barru.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Camat adalah perangkat daerah yang mengepalai wilayah kerja kecamatan.
6.Pemilihan kepala desa adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa dalam rangka memilih kepala desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
7.Pemilihan Kepala Desa antar waktu adalah pemilihan Kepala Desa karena Kepala Desa berhenti sebelum akhir masa jabatan dan sisa masa jabatannya lebih dari 1 (satu) tahun yang dilaksanakan melalui musyawarah desa.
8.Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut 8 Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9.Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah.
10.Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
11.Musyawarah Desa adalah musyawarah yang diselenggarakan oleh BPD khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu.
12.Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat desa yang selanjutnya disebut panitia pemilihan tingkat desa adalah panitia yang dibentuk oleh BPD untuk menyelenggarakan proses pelaksanaan pemilihan kepala desa.
13.Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten yang selanjutnya disebut panitia 9 pemilihan tingkat kabupaten adalah panitia yang dibentuk Bupati pada tingkat Kabupaten dalam mendukung pelaksanaan pemilihan kepala desa.
14.Pemilih adalah penduduk desa bersangkutan yang telah memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilih dalam pemilihan Kepala Desa.
15.Bakal Calon Kepala Desa yang selanjutnya disebut bakal calon adalah penduduk desa warga negara Republik Indonesia yang berdasarkan penjaringan oleh panitia pemilihan kepala desa ditetapkan sebagai bakal calon Kepala Desa.
16.Penjaringan adalah proses kegiatan yang dilakukan oleh panitia pemilihan kepala desa untuk mendapatkan bakal calon dari penduduk desa setempat.
17.Penyaringan adalah seleksi yang dilakukan oleh panitia pemilihan kepala desa terhadap bakal calon baik dari segi administrasi, kemampuan, dan kepemimpinan.
18.Calon Kepala Desa adalah bakal calon Kepala Desa yang telah ditetapkan oleh panitia pemilihan sebagai calon yang berhak dipilih menjadi Kepala Desa.
19.Calon Kepala Desa Terpilih adalah calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Desa. 10
20.Kampanye adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh Calon Kepala Desa untuk meyakinkan para pemilih dalam rangka mendapatkan dukungan.
21.Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.
22.Penjabat Kepala Desa adalah seorang pejabat yang diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas, hak dan wewenang serta kewajiban Kepala Desa dalam kurun waktu tertentu.
23.Daftar Pemilih Sementara yang selanjutnya disingkat DPS adalah pemilih yang disusun berdasarkan data daftar pemilih tetap pemilihan terakhir yang telah diperbaharui dan dicek kembali atas kebenarannya serta ditambah dengan pemilih baru.
24.Daftar Pemilih Tambahan yang selanjutnya disingkat DPTb adalah daftar pemilih yang belum terdaftar sebagai pemilih dalam DPS.
25.Daftar Pemilih Tetap yang selanjutnya disingkat DPT adalah daftar pemilih yang ditetapkan oleh panitia pemilihan sebagai dasar penentuan identitas pemilih dan jumlah pemilih dalam pemilihan Kepala Desa.
26.Hari adalah hari kalender.
27.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD, adalah rencana 11 keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan ditetapkan dengan peraturan daerah.
28.Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disingkat APBDesa, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.