1.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pendidikan dan urusan pemerintahan bidang Kebudayaan;
2.Dinas Kesehatan dengan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kesehatan;
3.Dinas Sosial dengan Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Sosial;
4.Satuan Polisi Pamong Praja dengan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, sub urusan Ketentraman dan Ketertiban Umum;
5.Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan dengan Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, Sub urusan Kebakaran;
6.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dengan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
7.Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perumahan, Kawasan Pemukiman dan bidang Pertanahan;
8.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
9.Dinas Pemuda dan Olahraga dengan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pemuda dan Olahraga dan bidang pariwisata;
10.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dengan Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
11.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan Tipe B menyenggarakan urusan pemerintahan bidang Penanaman Modal dan pelayanan perizinan dan non perizinan;
12.Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Tenaga Kerja dan bidang Transmigrasi; 13.Dinas Koperasi. . . . . . . . . . 5
13.Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan dengan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, bidang Perindustrian dan bidang Perdagangan;
14.Dinas Perhubungan dengan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perhubungan;
15.Dinas Komunikasi dan Informatika dengan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Komunikasi dan Informatika, bidang Persandian dan bidang Statistik;
16.Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dengan Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perpustakaan dan bidang Kearsipan;
17.Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, dan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
18.Dinas Lingkungan Hidup dengan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Lingkungan Hidup dan bidang Kehutanan ;
19.Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan dengan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kelautan dan Perikanan, dan urusan pemerintahan bidang Pangan;
20.Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura dengan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pertanian, sub urusan tanaman pangan dan sub urusan hortikultura;
21.Dinas Perkebunan dan Peternakan dengan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pertanian, sub urusan Perkebunan dan sub urusan Peternakan;