1.Ketentuan Pasal 1, angka 10 diubah dan ditambah 4 (empat) angka yaitu angka 19, angka 20, angka 21 dan angka 22, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut :
1.Daerah adalah Kabupaten Batang Hari;
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah;
3.Bupati adalah Bupati Batang Hari;
4.Dinas adalah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Batang Hari;
5.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Batang Hari;
6.Perusahaan industri adalah Perusahaan yang bergerak dibidang industri dalam arti luas, baik milik Pemerintah maupun swasta (berbadan Hukum/Perorangan);
7.Badan Usaha adalah Lembaga swasta atau Pemerintah yang salah satu kegiatannya melaksanakan usaha dibidang pengeboran Air Bawah Tanah;
8.Asosiasi adalah perusahaan pengeboran air bawah tanah atau asosiasi juru bor air bawah tanah yang telah mendapatkan akreditasi dari lembaga pengeboran jasa konstruksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000;
9.Sumber-sumber air (air tanah) adalah tempat-tempat dan wadah- wadah terdapatnya air, baik diatas maupun dibawah permukaan tanah, termasuk mata air;
10.Air Permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah dalam wilayah Kabupaten dan bukan lintas Kabupaten/Kota;
11.Air Bawah Tanah adalah semua air yang terdapat dalam lapisan yang mengandung air bawah tanah, permukaan tanah termasuk air yang muncul secara alamiah dari bawah tanah keatas permukaan;
12.Izin Pengambilan Air Permukaan adalah izin atau kuasa untuk mengambil air permukaan untuk kebutuhan industri, pertambangan;
13.Izin Pemakaian Air Bawah Tanah adalah Izin untuk kegiatan pemakaian air bawah tanah yang dilakukan dengan cara pengeboran, penggalian, penerapan sumber mata air atau dengan cara lainnya untuk dimanfaatkan airnya untuk tujuan lain;
14.Pengeboran …………………
14.Pengeboran Air Bawah Tanah adalah Pembuatan sumur bor oleh suatu Perusahaan pemboran yang telah mendapat surat izin usaha perusahaan pemboran air bawah tanah;
15.Inventarisasi Air Bawah Tanah dan Air Permukaan adalah kegiatan menyelidiki, meneliti, mengavaluasi, menghimpun dan mengelola data air bawah tanah dan air permukaan;
16.Konservasi Air Bawah Tanah dan Air Permukaan adalah pengelolaan air bawah tanah dan air permukaan untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana dan menjamin kesinambungan ketersediaannya dengan tetap memelihara serta meningkatkan mutunya;
17.Pencemaran Air Bawah Tanah adalah masuknya dan dimasukkannya unsur zat komposisi fisika, kimia atau biologi kedalam air bawah tanah dan atau berubahnya tatanan air bawah tanah oleh kegiatan manusia atau oleh proses alam yang mengakibatkan mutu air bawah tanah atau proses alam yang mengakibatkan mutu air bawah tanah turun sampai ketingkat tertentu sehingga tidak sesuai lagi dengan peruntukannya;
18.Pengendalian adalah segala usaha yang mencakup kegiatan pengaturan, penelitian dan pemantauan air bawah tanah untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana demi menjaga kesinambungan ketersediaan untuk mutunya;
19.Cekungan Air Tanah adalah Suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung.
20.Wilayah Cekungan Air Tanah adalah Kesatuan Wilayah pengelolaan air tanah secara alamiah pada cekungan air tanah.
21.Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang suatu tindak pidana yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
22.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari
2.Ketentuan BAB III dan Pasal 3 diubah, sehingga BAB III dan Pasal 3 berbunyi sebagai berikut :