Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari. Ditetapkan di Muara Bulian Pada Tanggal 1 – April - 2016 BUPATI BATANG HARI, Cap ttd SYAHIRSAH SY Diundangkan di Muara Bulian pada tanggal 1 – April - 2016 Plt.SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BATANG HARI Cap ttd BAKHTIAR LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI TAHUN 2016 NOMOR : 3 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI, PROVINSI JAMBI : ( 3 ), ( 3 ) /2016; salinan sesuai dengan aslinya Kepala Bagian Hukum Cap ttd MULA P. RAMBE S.Sos., MH Pembina TK I (IV/b) NIP. 196909291994031005 a . n . S E K R E 4 P E N J E L A S A N A T A S PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NOMOR : 3 TAHUN 2016 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL I. UMUM Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 79 A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, “Penerbitan dan penggurusan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya” sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil perlu dicabut karena bertentangan dengan Pasal 79 A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Aatas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dimaksud. II. PASAL DEMI PASAL