Peraturan Daerah ini disusun dengan semangat penerapan amanat konstitusi, yaitu pengaturan masyarakat hukum adat sesuai dengan ketentuan Pasal 188 ayat (2) untuk diatur dalam susunan pemerintahan sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (7). Walaupun demikian, kewenangan kesatuan masyarakat hukum adat mengenai pengaturan hak ulayat merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan sektoral yang berkaitan. Undang-undang omor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah secara inplisit mengharapkan tercipta keseimbangan antara kepentingan nasional yang sinergis dan tetap memperhatikan kondisi, kekhasan, dan kearifan lokal dalam penyelenggaraan pemerintahan secara keseluruhan. Dalam Pasal 31 Ayat (2) secara tegas menyatakan bahwa salah satu tujuan penataan daerah memelihara keunikan adat istiadat, tradisi, dan budaya Daerah. Dengan demikian secara yuridis Negara mengakui adanya kesatuan masyarakat hukum adat, Adat yang masih hidup dalam masyarakat sepanjang dapat bermanfaat bagi kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara. Perjalanan sejarah telah membuktikan pula bahwa Adat Bumi Serentak Bak Regam yang tumbuh dan berkembang sepanjang zaman tersebut ternyata dapat memberikan andil yang cukup besar terhadap kelangsungan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, baik dalam masa perjuangan mencapai kemerdekaan maupun dalam mempertahankan dan mengisi kemerdekaan. Bagi Daerah Kabupaten Batang Hari hal ini antara lain tercermin dari fungsi dan peranan yang telah dilaksanakan oleh Lembaga-Lembaga Adat Bumi Serentak Bak Regam di Marga, Mendapo dan Kampung. Adat Istiadat Bumi Serentak Bak Regam adalah seperangkat nilai- nilai kaidah-kaidah dan kebiasaan yang tumbuh berkembang sejak lama bersamaan dengan pertumbuhan dan perkembangan masyarakat desa, telah dikenal, dihayati dan diamalkan oleh warga masyarakat desa yang bersangkutan secara berulang- ulang dan terus menerus sepanjang sejarah. Adat Bumi Serentak Bak Regam yang tumbuh dan berkembang sepanjang masa tersebut telah memberikan ciri khas bagi suatu daerah yang dalam skala le bih besar telah mem berikan iden ti tas pula bagi Bangsa Indonesia. I. PENJELASAN UMUM PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2008 TENTANG PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN ADAT DAN LEMBAGA ADAT BUMI SERENTAK BAK REGAM TENT ANG PERATURAN DAERAH KABUPATE BATANG HARI OMOR 17 TAHUN 2017 ATAS PENJELASA )SALINAN ( 8 Angka 8 ..... Angka 7 Cukup Jelas Angka 6 Cukup Jelas Angka 5 Cukup Jelas Cukup Jelas Angka 2 Cukup Jelas Angka 3 Cukup Jelas Angka 4 Cukup Jelas PasalI Angka 1 II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL Selama masa perjalanan Lembaga Adat Bumi Serentak Bak Regam telah dapat mempertahankan dan menampilkan karakteristik bangsa, semasa revolusi fisik dan telah menjadi basis bagi perjuangan mencapai dan mempertahankan kemerdekaan sedangkan di masa damai Lembaga Adat Bumi Serentak Bak Regam telah dapat pula menjadi salah satu tulang punggung dalam mengisi kemerdekaan itu. Bertolak dari kenyataan ini maka Adat yang telah memberikan cm bagi suatu daerah dan dapat menjadi salah satu soko guru dalam kehidupan berbangsa dan bernegara tersebut perlu dibina, dipelihara dan dilestarikan sebagai upaya memperkaya khasanah budaya bangsa, memperkuat ketahanan nasional dan untuk mendukung kelangsungan pembangunan nasional, khususnya pembangunan di Kabupaten Batang Hari. Untuk itu dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari tentang Pembinaan dan Pengembangan Adat Bumi Serentak Bak Regam. Dengan Peraturan Daerah ini diharapkan dapat diperoleh dasar hukum yang kuat bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan pembinaan dan pengembangan adat istiadat Bumi Serentak Bak Regam. Pada Pasal 95 Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 ten tang Desa secara tegas bahwa desa harus membentuk Lembaga Adat Desa yang merupakan lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli Desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat Desa. Dengan konstruksi menggabungkan fungsi self-governing community dengan local self qouernmeni, diharapkan kesatuan masyarakat hukum adat yang selama ini merupakan bagian dari wilayah Desa, ditata sedemikian rupa menjadi Desa dan Desa Adat. Desa dan Desa Adat pada dasarnya melakukan tugas yang hampir sama. Sedangkan perbedaannya hanyalah dalam pelaksanaan hak asal-usul, terutama menyangkut pelestarian sosial Desa Adat, pengaturan dan pengurusan wilayah adat, sidang perdamaian adat, pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban bagi masyarakat hukum adat, serta pengaturan pelaksanaan pemerintahan berdasarkan susunan asli. 9 TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 17 Pasal II Cukup Jelas Angka 11 Cukup Jelas Angka 10 Cukup Jelas Angka 9 Cukup Jelas Angka 8 Cukup Jelas 9 10