Cukup Jelas. Bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 telah mengamanatkan penerbitan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Bahwa Pasal 50 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ten tang Desa dinyatakan bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 128/PUU- XIII/2015 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga berimplikasi hukum dalam pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa. Bahwa dampak terhadap putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dan untuk menyesuaikan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa maka Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desadiubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 ten tang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 ten tang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Akibat perubahan tersebut dan untuk menyesuaikan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa. II. PASAL DEMI PASAL I. UMUM PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANGHARI NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG PERANGKAT DESA (TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BATANGHARI NOMOR: Cukup Jelas. Pasal II