Menetapkan MEMUTUSKAN: DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAHKABUPATENBATANG dan BUPATIBATANG Dengan Persetujuan Bersama Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 20 Tahun 2011 ten tang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Batang Nomor 4); • r=, •• L:.I. ~ 6 perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN),atau badan usaha milik daerah (BUMD)dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
6.Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/ a tau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
7.Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
8.Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
9.Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
10.Pasar adalah area tempatjual beli barang denganjumlah penjual lebih dari satu baik yang disebut sebagai pusat perbelanjaan, pasar tradisional, pertokoan, mall, plasa, pusat perdagangan maupun sebutan lainnya.
11.Pasar Rakyat adalah tempat usaha yang ditata, dibangun, dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta, Badan Usaha Milik Negara, dan/atau Daerah dapat berupa toko, kios, los dan tempat yang dimiliki/ dikelola oleh pedagang kecil dan menengah, swadaya masyarakat, koperasi serta usaha mikro, kecil dan menengah dengan proses jual beli Barang melalui tawar-menawar.
12.Kendaraan adalah suatu suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas kendaran bermotor dan kendaraan tidak bermotor.
13.Angkutan adalah perpindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kendaraan di ruang lalu lintas jalan.
14.Pengujian Kendaraan Bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji dan/atau memeriksa bagian-bagian kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis laik jalan.
15.Peralatan Uji adalah sarana untuk melakukan kegiatan pemeriksaan dan/ atau menguji kendaraan bermotor dengan fasilitas yang dilengkapi dengan peralatan sistem mekanis, komputer maupun uji mekanis biasa yang disebut dengan sistem uji non mekanis;
16.Kendaraan Bermotor Wajib Uji adalah setiap kendaraan bermotor termasuk yang baru maupun mutasi, yang terdiri dari jenis mobil bus, mobil barang, mobil penumpang umum, kereta gandengan dan kereta tempelan yang dioperasikan dan/ atau digunakan di jalan.
17.Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran. • r=, •• L:.I. ~ 7
18.Mobil Penumpang Umum adalah Kendaraan Bermotor umum yang mengangkut orang dan memiliki tempat duduk paling banyak 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi.
19.Mobil Bus adalah Kendaraan Bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk lebih dari 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
20.Jumlah Berat yang diperbolehkan yang selanjutnya disebut JBB adalah berat maksimum Kendaraan Bermotor berikut muatannya yang diperbolehkan menurut rancangannya.
21.Mobil Bus Kecil adalah Mobil Bus yang dirancang dengan JBB lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) sampai dengan 5.000 (lima ribu) kilogram atau yang memiliki tempat duduk 9 (sembilan) sampai dengan 16 ( enam belas) orang.
22.Mobil Bus Sedang adalah Mobil Bus yang dirancang dengan JBB lebih dari 5.000 (lima ribu) sampai dengan 8.000 (delapan ribu) kilogram atau yang memiliki tempat duduk 17 (tujuh belas) sampai dengan 28 (dua puluh delapan) orang.
23.Mobil Bus Besar adalah Mobil Bus yang dirancang dengan JBB lebih dari 8.000 (delapan ribu) sampai dengan 16.000 (enam belas ribu) kilogram atau yang memiliki tempat duduk lebih dari 28 (dua puluh delapan) orang.
24.Mobil Barang adalah Kendaraan Bermotor yang dirancang sebagian atau seluruhnya untuk mengangkut barang.
25.Kereta Gandengan adalah sarana untuk mengangkut barang yang seluruh bebannya ditumpu oleh sarana itu sendiri dan dirancang untuk ditarik oleh kendaraan bermotor.
26.Kereta Tempelan adalah sarana untuk mengangkut barang yang dirancang untuk ditarik dan sebagian bebannya ditumpu oleh kendaraan bermotor penariknya.
27.Masa Uji berkala adalah masa atau waktu yang ditetapkan bahwa kendaraan bermotor wajib uji berkala tersebut telah memenuhi persyaratan teknis laik jalan.
28.Kartu Uji berupa kartu pintar (smarl card) adalah Kartu Uji yang terbuat dari bahan tertentu yang di dalamnya terdapat mikroprosesor untuk menyimpan dan memroses data yang dapat dibaca dengan peralatan teknologi yang menggunakan sistem Radio Frequency Identi.fication(RFID).
29.Kartu Uji berupa kertas yang memiliki unsur-unsur pengaman adalah kartu uji yang terbuat dari kertas serta memiliki unsur-unsur pengaman yang memuat data-data teknis kendaraan wajib uji.
30.Alat Pemadam Kebakaran adalah alat-alat teknis yang dipergunakan untuk mencegah dan memadamkan kebakaran.
31.Peta adalah suatu gambaran dari unsur-unsur alam dan/atau buatan manusia, yang berada di atas maupun di bawah permukaan bumi yang digambarkan pada suatu bidang datar dengan skala tertentu.
32.Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan.
33.Limbah cair adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang berwujud cairan. 8
34.Tera ulang adalah hal menandai berkala dengan tanda-tanda tera sah atau tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan-keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai-pegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang telah ditera.
35.Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
36.Menara telekomunikasi adalah bangunan-bangunan untuk kepentingan umum yang didirikan di atas tanah, atau bangunan yang merupakan satu kesatuan konstruksi dengan bangunan gedung yang dipergunakan untuk kepentingan umum yang struktur fisiknya dapat berupa rangka baja yang diikat oleh berbagai simpul atau berupa bentuk tunggal tanpa simpul, dimana fungsi, desain dan konstruksinya disesuaikan sebagai sarana penunjang menempatkan perangkat telekomunikasi.
37.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
38.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah.
39.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
40.Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
41.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLBadalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
42.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/ atau denda.
43.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dan/ atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
44.Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya. • r=, •• L:.I. ~ 9 ( 1) Struktur dan besamya tarif Retribusi Pelayanan Pasar ditetapkan berdasarkan tipe kelas dan Pasar fasilitas Pasar yang disediakan untuk pedagang.