Huruf a Cukup jelas. Hurufb Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Angka 1 Cukup jelas. Angka 2 Cukup jelas. I. UMUM Bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik, maka perlu menyesuaikan kelembagaan perangkat daerah yang melaksanakan urusan kesatuan bangsa dan politik di Kabupaten Batang. Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) huruf f, Pasal 20 dan Pasal 21 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut, bahwa dalam rangka memelihara persatuan dan kesatuan bangsa serta stabilitas politik dan pemerintahan dalam negeri, maka Bupati melakukan penguatan kelembagaan perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik, yakni Perangkat Daerah yang masih berbentuk kantor diubah menjadi badan. Penguatan kelembagaan sebagaimana dimaksud di atas dilakukan melalui evaluasi kelembagaan dan berkoordinasi dengan Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di Daerah. Berdasarkan hasil perhitungan nilai Variabel Urusan Pemerintahan di bidang Kesatuan Bangsa dan politik yaitu sebesar 810, memenuhi syarat untuk dibentuk menjadi Perangkat Daerah dengan intensitas besar. PERUBAHANKEDUAATASPERATURANDAERAHKABUPATENBATANG NOMOR8 TAHUN2016 TENTANGPEMBENTUKANDANSUSUNAN PERANGKATDAERAH TENTANG PENJELASAN ATAS PERATURANDAERAH KABUPATENBATANG NOMOR 12 TAHUN2019 8 TAMBAHANLEMBARANDAERAH KABUPATENBATANGNOMOR lO Pasal II Cukup Jelas. Angka 2 Cukup jelas. Angka 3 Cukup jelas. Angka 3 Yang dimaksud dengan Intensitas besar adalah Perangkat Daerah dengan kriteria beban kerja / total skor lebih dari 800 yang dihitung berdasarkan variabel umum dan teknis sesuai peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100-440 Tahun 2019 tentang Evaluasi Kelembagaan Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik, yang dapat diwadahi dalam Perangkat Daerah berbentuk Badan dengan 4 (empat) bidang.