1.Daerah adalah Kabupaten Batang.
2.Bupati adalah Bupati Batang.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika yang selanjunya disebut Fasilitasi adalah upaya Pemerintah Daerah untuk berperan serta secara aktif dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Daerah.
6.Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. 3
7.Prekursor Narkotika adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Narkotika.
8.Pencegahan adalah segala upaya, usaha atau tindakan yang dilakukan secara sadar dan bertanggung jawab yang bertujuan untuk meniadakan dan/atau menghalangi faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya Penyalahgunaan Narkotika.
9.Penyalahgunaan adalah tindakan menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum.
10.Penyalahguna adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum.
11.Pecandu Narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik maupun psikis.
12.Korban Penyalahgunaan Narkotika adalah seseorang yang tidak sengaja menggunakan Narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan/atau diancam untuk menggunakan Narkotika.
13.Rehabilitasi Medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan Narkotika.
14.Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar bekas pecandu, penyalahguna dan korban Penyalahgunaan Narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan Masyarakat.
15.Peredaran Narkotika adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan Narkotika baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan maupun pemindahtanganan.
16.Peredaran Gelap Narkotika adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum yang ditetapkan sebagai tindak pidana Narkotika.
17.Penanggulangan adalah segala upaya, usaha atau tindakan yang dilakukan secara sadar dan bertanggung jawab yang bertujuan untuk menangani pecandu, penyalahguna dan korban penyalalahgunaan Narkotika melalui tindakan rehabilitasi.
18.Pendampingan adalah pemberian konsultasi dan motivasi, melalui kegiatan positif seperti wawasan kebangsaan, parenting skill dan lain-lain.
19.Antisipasi Dini adalah upaya atau usaha atau tindakan awal Pencegahan dan pemberantasan sebelum terjadinya Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
20.Keluarga adalah unit terkecil dari Masyarakat yang terdiri atas kepala Keluarga dan beberapa orang yang terkumpul dan tinggal di suatu tempat di bawah satu atap dalam keadaan saling ketergantungan.
21.Masyarakat adalah perorangan, Keluarga, kelompok, organisasi profesi, organisasi sosial dan organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, dunia pendidikan dan/atau pihak lainnya.
22.Satuan Pendidikan adalah Satuan Pendidikan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
23.Badan Narkotika Nasional Kabupaten selanjutnya disingkat BNNK adalah Badan Narkotika Nasional Daerah.
24.Kecamatan adalah bagian wilayah dari Daerah yang dipimpin oleh Camat.
25.Desa adalah Desa sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Desa.
26.Kelurahan adalah bagian wilayah dari Kecamatan sebagai perangkat Kecamatan.
27.Desa/Kelurahan Bersih Narkotika adalah satuan wilayah setingkat Desa/Kelurahan yang memiliki kriteria tertentu dimana terdapat 4 pelaksanaan program Pencegahan dan pemberantasan Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang dilaksanakan secara massif.
28.Kelompok Kerja Desa/Kelurahan Bersih Narkotika yang selanjutnya disebut Kelompok Kerja Desa/Kelurahan Bersih Narkotika adalah Kelompok Kerja yang dibentuk di Desa dan Kelurahan.
29.Satuan Tugas yang selanjutnya disebut Satgas adalah satuan tugas yang dibentuk di desa dan di kelurahan.