b) Sadan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah yang melaksanakan fungsi penunjang pengelolaan keuangan, peridapatan, dan aset daerah.
2.Sadan Daerah tipe B sebanyak 1 (satu) badan yakni Sadan Kepegawaian Daerah yang melaksanakan fungsi penunjang kepegawaian, perididika n dan pelatihan.
f.Kecamatan tipe A sebanyak 15 (lima betas) kecamatan, yakni:
1.Kecamatan Batang;
2.Kecamatan Tulis; 6 Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku :
a.Unit Pelaksana Teknis yang sudah dibentuk tetap melaksanakan tugasn, a sampai dengan ditetapkannya peraturan Bupati tentang pemberitukan Unit Pelaksana Teknis yang baru.
b.Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Peraturan daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan.
c.Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik sebagaimana dimaksud huruf b tergabung dengan urusan pemerintahan lain, Perangkat Daerah tersebut hanva