1.Daerah adalah Kabupaten Batu Bara
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut azas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. jdih.batubarakab.go.id
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Batu Bara.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan adalah proses Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum.
7.Penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum adalah pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum yang dilakukan baik oleh Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat maupun Pengembang.
8.Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum adalah penyerahan penguasaan, tanggung jawab dan kepemilikan atas prasarana, sarana, dan utilitas umum dari Pengembang kepada Pemerintah Daerah.
9.Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum adalah pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum oleh Pemerintah Daerah agar dapat berlangsung sesuai dengan rencana, fungsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang- undangan.
10.Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman, baik perkotaan maupun pedesaan, yang dibangun dengan suatu aturan yang jelas dan terbentuk suatu pola yang teratur dan dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni.
11.Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya.
12.Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan hunian yang memenuhi standar tertentu untuk kebutuhan bertempat tinggal yang layak, sehat, aman, dan nyaman.
13.Sarana adalah fasilitas dalam lingkungan hunian yang berfungsi untuk mendukung penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi. jdih.batubarakab.go.id
14.Utilitas umum adalah kelengkapan penunjang untuk pelayanan lingkungan hunian.
15.Rumah Susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian- bagian yang distrukturkan secara fungsional dalam arah horisontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama.
16.Rencana Tapak adalah gambaran/peta rencana peletakan bangunan/kavling dengan segala unsur penunjangnya dalam skala batas-batas luas lahan tertentu.
17.Izin Mendirikan Bangunan yang selanjutnya disingkat IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
18.Tim Verifikasi adalah tim yang dibentuk oleh Bupati dalam rangka pelaksanaan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum.
19.Dinas adalah Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Batu Bara.
20.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Batu Bara.