MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA. Pasal I Ketentuan dalam Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran VIII dalam Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Timur Tahun 2012 Nomor 3), diubah dan ditambah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran VIII yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Timur. Ditetapkan di Manggar pada tanggal 23 September 2015 Pj. BUPATI BELITUNG TIMUR, ttd M. HARDI Diundangkan di Manggar pada tanggal 28 September 2015 SEKRETARIS DAERAH, KABUPATEN BELITUNG TIMUR, ttd TALAFUDDIN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR TAHUN 2015 NOMOR 8 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR, PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG : ( 5.8 )/(TAHUN 2015) Salinan sesuai dengan aslinya Plt. KEPALA BAGIAN HUKUM, ttd AMRULLAH, SH Penata (III/c) NIP. 19710602 200604 1 005 STRUKTUR DAN BESARAN TARIF RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH No. Jenis Tarif
a.P ≤ 10 KVA Rp. 200.000,-/unit/hari
b.P > 10 KVA Rp. 300.000,-/unit/hari
2.Mesin Potong Rumput:
a.Tangan Rp. 50.000,-/unit/hari
b.Dorong Rp. 100.000,-/unit/hari
3.Bus Pariwisata:
a.umum (rekreasi) Rp. 900.000,-/unit/hari
b.studi lapangan/sosial kemasyarakatan Rp. 800.000,-/unit/hari
c.travel/biro perjalanan Rp.1.000.000,-/unit/hari
4.Mini Bus Kurang dari 10:
a.umum (rekreasi) Rp. 300.000,-/unit/hari
b.sosial kemasyarakatan Rp. 200.000,-/unit/hari
c.bisnis Rp. 400.000,-/unit/hari
5.Mini Bus Lebih dari 10:
a.umum (rekreasi) Rp. 400.000,-/unit/hari
b.sosial kemasyarakatan Rp. 300.000,-/unit/hari
c.bisnis Rp. 500.000,-/unit/hari
6.Kapal wisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
a.umum (rekreasi) Rp. 150.000,-/unit/jam
b.sosial kemasyarakatan Rp. 100.000,-/unit/jam
c.travel/biro perjalanan Rp. 120.000,-/unit/jam
7.Kapal Wisata Kecamatan Gantung dan Kecamatan Simpang Pesak
a.umum (rekreasi) Rp. 500.000,-/unit/hari
b.sosial kemasyarakatan Rp. 350.000,-/unit/hari
c.travel/biro perjalanan Rp. 750.000,-/unit/hari
8.Kapal Cahaya Pelangi
a.Untuk 12 Jam Rp. 2.000.000,-/unit
d.Untuk 24 Jam Rp. 3.000.000,-/unit
9.Kapal Diving/Wisata Rp. 75.000,-/jam
10.Dump Truck 5 ton Rp. 200.000,-/unit/hari
11.Truck Rp. 250.000,-/unit/hari
12.Mobil Tangki Air Kapasitas 5 Ton Rp. 100.000,-/tangki
13.Bus Hop In Hop Off:
a.Bandara-Kecamatan Kelapa Kampit Rp. 25.000,-/org/rate
b.Bandara-Kecamatan Damar Rp. 35.000,-/org/rate c Bandara-Kecamatan Manggar Rp. 45.000,-/org/rate
d.Bandara-Kecamatan Gantung Rp. 55.000,-/org/rate
e.Antar Kecamatan terdekat Rp. 10.000,-/org/rate
14.Mobil Crane Rp. 450.000,-/hari
15.Motor Grader (maksimal 8 Jam) Rp.2.500.000,-/unit/hari
16.a. Backhoe Loader/jam Rp. 300.000,-/unit
b.Backhoe Loader/hari Rp.2.100.000,-/unit LAMPIRAN I : PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR NOMOR 8 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
17.Walls (mesin gilas bergetar 2 s/d 4 ton) Rp. 175.000,-/unit/ jam
18.Vibrating Roller (mesin gilas bergetar 8 s/d 15 ton) Rp. 250.000,-/unit/jam
19.Plate Compactor Rp. 35.000,-/unit/jam
20.Theodolit Rp. 300.000,-/unit/hari
21.Kodril (alat ukur ketebalan aspal) Rp. 300.000,-/unit/hari
22.Sounder (pengukur kekuatan tanah) Rp. 300.000,-/unit/hari
23.Water Pas (mengukur kedataran) Rp. 100.000,-/unit/hari
24.Alat Selam Lengkap Rp. 250.000,-/unit/hari
25.Alat Snorkeling Rp. 50.000,-/unit/hari
26.Life Jacket Rp. 10.000,-/unit/hari
27.Tabung Selam Rp. 50.000,-/tabung/hari
28.Isi Tabung Selam Rp. 25.000,-/tabung
29.Docking Rp. 65.000,-/GRT/hari
30.Air Bersih di PPI Rp. 25,-/liter
31.Pabrik Es:
a.kapasitas 1 ton Rp.3.000.000,-/bulan
b.kapasitas 3 ton Rp.4.500.000,-/bulan
c.kapasitas 6 ton Rp.6.000.000,-/bulan
32.Cool Room Rp. 500.000,-/unit/bulan
33.Isi Ulang Air Galon Rp. 300.000,-/unit/bulan
34.Sewa Tanah Tempat Pompa Bensin/SPBU/APMS/SPDN Rp. 150.000,-/M²/tahun
35.Sewa Tanah:
a.Manggar Rp. 150.000,-/M²/tahun
b.Gantung Rp. 75.000,-/M²/tahun
36.Gudang Penampungan Ikan:
a.Manggar Rp. 250.000,-/M²/tahun
b.Gantung Rp. 100.000,-/M²/tahun
c.Simpang Pesak Rp. 50.000,-/M²/tahun
37.Rumah Pengolahan Perikanan (Desa Gantung) Rp. 1.000.000,-/bulan
38.Gedung Cold Storage Rp.30.000.000,-/tahun
39.Bengkel Perikanan di PPI:
a.Manggar Rp. 250.000,-/M²/tahun
b.Gantung Rp. 100.000,-/M²/tahun
40.Galery DKP Pantai Nyiur Melambai Manggar Rp.4.000.000,-/tahun
41.Ruangan pada RSUD:
a.ruangan dengan fasilitas listrik Rp. 500.000,-/M²/tahun
b.ruangan tanpa fasilitas listrik Rp. 300.000,-/M²/tahun
42.Kios pada RSUD:
a.kios dengan fasilitas listrik Rp. 250.000,-/M²/tahun
b.kios tanpa fasilitas listrik Rp. 150.000,-/M²/tahun
43.Lapak pada RSUD
a.lapak dengan fasilitas listrik Rp. 190.000,-/M²/tahun
b.lapak tanpa fasilitas listrik Rp. 120.000,-/M²/tahun
44.Sewa tanah pada RSUD
a.dengan listrik Rp. 150.000,-/M²/tahun
b.tanpa listrik Rp. 100.000,-/M²/tahun
45.Mess Luar Daerah meliputi:
a.Mess Jakarta: 1) bagi masyarakat umum - kamar AC Rp. 100.000,-/kamar/hari - kamar non AC Rp. 75.000,-/kamar/hari 2) Mess Jakarta bagi Pejabat Negara, PNS dan PTT/Tenaga Honorer: - kamar VIP Rp. 250.000,-/kamar/hari - kamar AC Rp. 200.000,-/kamar/hari - kamar Non AC Rp. 100.000,-/kamar/hari 3) pasien dan/atau pendamping pasien Rp. 0,-
b.Mess Pangkal Pinang: 1) bagi masyarakat umum - kamar AC Rp. 100.000,-/kamar/hari - kamar non AC Rp. 75.000,-/kamar/hari 2) bagi Pejabat Negara, PNS dan PTT/Tenaga Honorer: - kamar AC Rp. 150.000,-/kamar/hari - kamar non AC Rp. 100.000,-/kamar/hari 3) - pasien Rp. 0,-
46.Mess dalam daerah meliputi:
a.Mess di Kecamatan Kelapa Kampit - kamar AC - kamar Non AC Rp. 100.000,-/kamar/hari Rp. 50.000,-/kamar/hari
b.Mess di Kecamatan Gantung - kamar AC - kamar Non AC Rp. 100.000,-/kamar/hari Rp. 50.000,-/kamar/hari
47.Tenda/Tarub:
a.standar 1) ukuran 2m x 3m Rp. 100.000,-/unit 2) ukuran 4m x 6m Rp. 250.000,-/unit 3) ukuran 5m x 7m Rp. 400.000,-/unit
b.VIP 1) ukuran 4m x 6m Rp. 350.000,-/unit 2) ukuran 5m x 7m Rp. 600.000,-/unit
48.Kursi, Meja dan Sofa:
a.kursi plastik Rp. 1.500,-/hari/buah
b.kursi lipat Rp. 2.000,-/hari/buah
c.kursi rapat Rp. 2.500,-/hari/buah
d.kursi Rapat VIP Rp. 5.000,-/hari/buah
e.meja rempel Rp. 100.000,-/hari/buah
f.sofa Rp. 100.000,-/hari/set
49.Sound System Rp. 250.000,-/set/hari
50.Orgen Tunggal Rp. 650.000,-/set/hari
51.Kios Terminal Rp. 250.000,-/bulan
52.Gedung Serba Guna:
a.pemakaian siang 1) masyarakat umum Rp. 400.000,-/kali/hari 2) dinas/lembaga pemerintahan/swasta Rp. 500.000,-/kali/hari
b.pemakaian malam 1) masyarakat umum Rp. 550.000,-/kali/hari 2) dinas/lembaga pemerintahan/swasta Rp. 650.000,-/kali/hari
c.siang dan malam 1) masyarakat umum Rp. 900.000,-/kali/hari 2) dinas/lembaga pemerintahan/swasta Rp.1.000.000,-/kali/hari
53.Gedung Auditorium:
a.dinas/lembaga pemerintahan Rp. 500.000,-/set/hari
b.masyarakat umum/swasta Rp. 2.000.000,-/set/hari
54.Gedung Pertemuan:
a.siang 1) masyarakat umum Rp. 300.000,-/kali/hari 2) dinas/lembaga pemerintahan/swasta Rp. 350.000,-/kali/hari
b.malam 1) masyarakat umum Rp. 400.000,-/kali/hari 2) dinas/lembaga pemerintahan/swasta Rp. 450.000,-/kali/hari c siang dan malam 1) masyarakat umum Rp. 500.000,-/kali/hari 2) dinas/lembaga pemerintahan/swasta Rp. 600.000,-/kali/hari
55.Gedung/Lapangan Olah Raga untuk latihan:
a.siang: 1) futsal Rp. 20.000,-/jam 2) sepak bola (stadion) Rp. 50.000,-/jam 3) bola volly Rp. 25.000,-/jam 4) bulu tangkis (indor) Rp. 20.000,-/jam 5) tenis Rp. 20.000,-/jam
b.malam: 1) futsal Rp. 30.000,-/jam 2) sepak bola (stadion) Rp. 125.000,-/jam 3) bola volly Rp. 30.000,-/jam 4) bulu tangkis (indor) Rp. 30.000,-/jam
56.Gedung/Lapangan Olah Raga untuk Turnamen:
a.siang 1) futsal Rp. 50.000,-/jam 2) sepak bola (stadion) Rp. 75.000,-/jam 3) bola volly Rp. 50.000,-/jam 4) bulu tangkis (indor) Rp. 50.000,-/jam 5) tenis Rp. 50.000,-/jam
b.malam 1) futsal Rp. 75.000,-/jam 2) sepak bola (stadion) Rp. 150.000,-/jam 3) bola volly Rp. 75.000,-/jam 4) bulu tangkis (indor) Rp. 75.000,-/jam 5) tenis Rp. 75.000,-/jam
57.Stadion Utama Belitung Timur
a.Uji Coba Lapangan sebelum pertandingan/kegiatan (komersil/non komersil) 1) Siang Rp. 62.500,-/jam 2) Malam Rp. 312.500,-/jam 3) Kebersihan Rp. 50.000,-/kegiatan
b.Pertandingan/Kegiatan Komersil 1) Siang Rp. 250.000,-/jam 2) Malam Rp. 500.000,-/jam 3) Kebersihan Rp. 150.000,-/Kegiatan
c.Pertandingan/Kegiatan Non Komersil 1) Siang Rp. 125.000,-/jam 2) Malam Rp. 375.000,-/jam 3) Kebersihan Rp. 100.000,-/kegiatan
d.Penggunaan Fasilitas Atletik 1) Siang Rp. 125.000,-/jam 2) Malam Rp. 375.000,-/jam 3) Kebersihan Rp. 30.000,-/kegiatan
e.Halaman Luar Stadion Utama 1) Kegiatan Promosi Rp. 1.000.000,-/hari 2) Kebersihan Rp. 100.000,-/kegiatan
f.Sewa Untuk Kegiatan Pertunjukan, Umum dan Rp.20.000.000,-/kegiatan Sejenisnya
g.Kios Stadion: 1) Ukuran sampai dengan 9 M2 Rp. 1.200.000,-/tahun 2) Ukuran 9 M2 s/d 12 M2 Rp. 1.500.000,-/tahun
58.Gedung Olahraga (GOR) Belitung Timur
a.Kegiatan Olahraga Komersil 1) Siang Rp. 1.00.000,-/hari 2) Malam Rp. 1.500.000,-/hari 3) Kebersihan Rp. 50.000,-/kegiatan
b.Kegiatan Olahraga Non Komersilkan 1) Siang Rp. 500.000,-/hari 2) Malam Rp. 1.000.000,-/hari 3) Kebersihan Rp. 30.000,-/kegiatan
c.Kegiatan Olahraga untuk Pembinaan dan Pelatihan 1) Bola Basket - Siang Rp. 50.000,-/jam - Malam Rp. 75.000,-/jam - Kebersihan Rp. 15.000,-/kegiatan 2) Bola Volly - Siang Rp. 50.000,-/jam - Malam Rp. 75.000,-/jam - Kebersihan Rp. 15.000,-/kegiatan 3) Futsal - Siang Rp. 75.000,-/jam - Malam Rp. 100.000,-/jam - Kebersihan Rp. 15.000,-/kegiatan 4) Bulu Tangkis - Siang Rp. 50.000,-/line/jam - Malam Rp. 75.000,-/line/jam - Kebersihan Rp. 15.000,-/kegiatan
d.Halaman Luar Gedung Olahraga (GOR) Belitung Timur 1) Kegiatan Promosi Rp. 1.000.000,-/jam 2) Kebersihan Rp. 50.000,-/kegiatan
e.Sarana dan Prasarana Olahraga diluar Gedung Olahraga (GOR) Belitung Timur Rp. 75% x tarif Stadion Utama dan GOR Belitung Timur
f.Sewa Untuk Kegiatan Pertunjukan, Umum dan Sejenisnya Rp. 2.500.000,-/kegiatan
59.Panggung Hiburan Rp. 750.000,-/unit/hari
60.Kios Pantai:
a.kios dengan ukuran ≥ 56 M2 Rp. 350.000,-/unit/bulan
b.kios dengan ukuran 9 M2 s/d 55 M2 Rp. 250.000,-/unit/bulan
c.kios dengan ukuran < 9 M2 Rp. 150.000,-/unit/bulan
61.Tempat Usaha Wisata dan Rekreasi:
a.kios Rp. 20.000,-/bulan/M²
b.lapak Rp. 10.000,-/bulan/M²
c.lapak Rp. 500,-/hari/M²
62.Tiket Masuk Tempat Wisata Rp. 2.000,-/orang
63.Tiket Masuk Kolam Renang:
a.dewasa Rp. 5.000,-/orang
b.anak-anak Rp. 3.000,-/orang
64.Karcis Bis Wisata Rp. 3.000,-/orang/trayek
65.Kamar Mandi/Bilas Rp. 3.000,-/orang
66.Toilet di Tempat Wisata Rp. 2.000,-/orang
67.Uji Emisi Kendaraan (COHC/smoke tester) Rp. 75.000,-/kendaraan
68.Isi Ulang Alat Pemadam Api Ringan (APAR) jenis Dry Chemical Powder (stored pressure) Rp. 60.000,-/kg
69.Pemeriksaan Bahan Pangan
a.Kimia 1) Formalin Test Kit Rp. 25.000,-/sampel 2) Boraks Test Kit Rp. 25.000,-/sampel 3) Metanil Yellow Test Kit Rp. 75.000,-/sampel 4) Rhodamin B Test Kit Rp. 75.000,-/sampel
b.Mikrobiologi 1) Staphylococcus Aureus PCA Rp. 42.000,-/sampel 2) E. Coli MPN Rp. 63.000,-/sampel 3) Salmonella SSA Rp. 42.000,-/sampel 4) Bacillus Cereus PCA Rp. 150.000,-/sampel 5) Vibrio Cholerae PCA Rp. 42.000,-/sampel
c.Pemeriksaan usap alat makan/masak PCA Rp. 32.000,-/sampel Pj. BUPATI BELITUNG TIMUR, ttd M. HARDI Salinan sesuai dengan aslinya Plt. KEPALA BAGIAN HUKUM, ttd AMRULLAH, SH Penata(III/c) NIP. 19710602 200604 1 005 STRUKTUR DAN BESARAN TARIF RETRIBUSI PASAR GROSIR DAN/ATAU PERTOKOAN A. Struktur dan Besarnya Tarif Pasar Grosir dan/atau Pertokoan ditetapkan sebagai berikut: No. LUAS BANGUNAN TARIF
1.sampai dengan 9 M² Rp. 1.200.000,-/tahun
2.> 9 M² s/d 12 M² Rp. 1.500.000,-/tahun
3.> 12 M² s/d 20 M² Rp. 2.000.000,-/tahun
4.> 20 M² s/d 28 M² Rp. 3.000.000,-/tahun
5.> 28 M² s/d 36 M² Rp. 4.000.000,-/tahun
6.> 36 M² s/d 50 M² Rp. 5.000.000,-/tahun
7.Galeri KUMKM > 50 M² Rp. 12.000.000,-/tahun B. Struktur dan Besarnya Tarif Fasilitas Toilet pada Pasar yang di kelola Pemerintah Daerah ditetapkan sebagai berikut: No. JENIS TARIF
1.Mandi Rp. 3.000,-/selali masuk
2.Buang Air Besar Rp. 2.000,-/sekali masuk
3.Buang Air Kecil Rp. 1.000,-/sekali masuk Pj. BUPATI BELITUNG TIMUR, ttd M. HARDI LAMPIRAN II : PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR NOMOR 8 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA Salinan sesuai dengan aslinya Plt. KEPALA BAGIAN HUKUM, ttd AMRULLAH, SH Penata(III/c) NIP. 19710602 200604 1 005 STRUKTUR DAN BESARAN TARIF RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH No. URAIAN UKURAN TARIF
1.Benih
a.Ikan Nila 1-3 cm Rp. 200.-/ekor 4-7 cm Rp. 500.-/ekor
b.Ikan Gurami 1-3 cm Rp. 750.-/ekor 4-6 cm Rp. 1.500.-/ekor 7-10 cm Rp. 2.500.-/ekor
c.Ikan Lele 1 cm Rp. 90,-/cm
d.Ikan Patin 1 cm Rp. 150,-/cm
e.Ikan Mas 1-3 cm Rp. 500,-/ekor 4-6 cm Rp. 1.000,-/ekor 7-10 cm Rp. 1.500,-/ekor
f.Ikan Kerapu Cantang 1 cm Rp. 1.500,-/cm
g.Ikan Kakap Putih 1 cm Rp. 1.000,-/cm
2.Calon Induk/Induk Ikan
a.Ikan Nila 1) Calon Induk 150-250 gram Rp. 25.000,-/kg 2) Induk Ikan > 250 gram Rp. 30.000,-/kg
b.Ikan Gurami 1) Calon Induk <1.200 gram Rp. 60.000,-/kg 2) Induk Ikan >1.200 gram Rp. 80.000,-/kg
c.Ikan Lele 1) Calon Ikan < 800 gram Rp. 30.000,-/kg 2) Induk Ikan > 800 gram Rp. 35.000,-/kg
d.Ikan Patin 1) Calon Induk < 800 gram Rp. 45.000,-/kg 2) Induk Ikan > 800 gram Rp. 50.000,-/kg
e.Ikan Mas 1) Calon Induk < 800 gram Rp. 25.000,-/kg 2) Induk Ikan > 800 gram Rp. 30.000,-/kg
3.Ikan Hias
a.Ikan Mas Koki 1 cm Rp. 1.000,-/cm
b.Ikan Koi 1 cm Rp. 1.500,-/cm
c.Ikan Botia 1 cm Rp. 700,-/cm
d.Ikan Arwana Belitung 1 cm Rp. 8.000,-/cm
e.Ikan Cupang 1 ekor Rp. 7.000,-/cm
4.Konsumsi/Apkir
a.Ikan Nila Rp. 22.000,-/kg
b.Ikan Lele Rp. 20.000,-/kg
c.Ikan Patin Rp. 30.000,-/kg
d.Ikan Mas Rp. 25.000,-/kg
e.Ikan Kerapu Rp. 70.000,-/kg
f.Ikan Bandeng Rp. 25.000,-/kg
g.Ikan Kakap Putih Rp. 40.000,-/kg
h.Kepiting Soka Rp. 50.000,-/kg
i.Ikan Baronang/Libam Rp. 30.000,-/kg
j.Ikan Bawal Bintang Rp. 30.000,-/kg
k.Ikan Bawal Air Tawar Rp. 20.000,-/kg Pj. BUPATI BELITUNG TIMUR, ttd M. HARDI LAMPIRAN VIII : PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR NOMOR 8 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA Salinan sesuai dengan aslinya Plt. KEPALA BAGIAN HUKUM, ttd AMRULLAH, SH Penata(III/c) NIP. 19710602 200604 1 005 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR NOMOR 8 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA I. UMUM Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintah daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah. Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan. Jasa usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh swasta. Untuk meningkatkan potensi Pendapatan Asli Daerah, perlu dilakukan perubahan pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 khususnya Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan dan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah. Perubahan, penambahan dan penyesuaian struktur dan besaran tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan dan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah dibuat dengan maksud dan tujuan:
1.Menyesuaikan besaran masing-masing tarif retribusi yang sudah ada sebelumnya sehingga sesuai dengan kondisi dan keadaan pada saat ini; dan
2.Terlaksananya pemungutan retribusi yang sesuai dengan tarif retribusi. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR NOMOR 28