5.Perlindungan dan pelestarian lingkungan hidup, melalui pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan dan peningkatan ketahanan terhadap perubahan iklim. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Belitung Timur Tahun 2025–2029 disusun dengan mengutamakan prinsip- prinsip perencanaan yang komprehensif dan berorientasi pada hasil. Pertama, RPJMD ini mengusung prinsip keterpaduan, yang memastikan adanya kesinambungan antara proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan daerah, sehingga seluruh tahapan pembangunan berjalan secara sinergis dan efektif. Kedua, penyusunannya berbasis pada data dan bukti (evidence-based planning), dengan mengutamakan pendekatan yang objektif, rasional, dan didukung oleh analisis indikator makro serta data sektoral yang valid dan terkini. Ketiga, RPJMD ini dirancang secara partisipatif, dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk masyarakat, organisasi kemasyarakatan, pelaku usaha, akademisi, dan perangkat daerah, guna menjamin bahwa arah pembangunan mencerminkan kebutuhan dan harapan masyarakat. Terakhir, RPJMD ini juga bersifat responsif terhadap perubahan, termasuk adaptif terhadap dinamika pembangunan global dan nasional, seperti perubahan iklim, krisis pangan dan energi, transformasi digital, serta pergeseran arah kebijakan pemerintah pusat. Pendekatan ini diharapkan mampu meningkatkan ketahanan, daya saing, dan keberlanjutan pembangunan Kabupaten Belitung Timur dalam lima tahun ke depan. PJMD 2025–2029 juga menggarisbawahi beberapa fokus pembangunan dan program unggulan, termasuk: • 17 Program Unggulan daerah yaitu Nyaman Layanan Publik, Internet Desa Nyaman, Nyaman ASN Berkemajuan, Nyaman Bersinergi, Nyaman Desa Berdaya, RT-ku Nyaman, Nyaman Cerdas, Nyaman Sehat, Nyaman Sejahtera, Petani dan Nelayan Nyaman, Nyaman Kreatif Berkarya, UMKM ku Nyaman Berdaya, Nyaman Kerja, Gerbang Ekonomi, Infrastruktur Nyaman, Nyaman Lestari, dan Nyaman Air Bersih • 11 Program Andalan yang merupakan bagian dari 17 Program Unggulan, seperti program renovasi rumah tidak layak huni (RTLH) yang dilaksanakan secara terencana, partisipatif, dan berbasis data, penciptaan 10.000 lapangan kerja melalui pengembangan sektor produktif dan pemagangan terstruktur, pemberian bantuan-bantuan kepada Masyarakat dengan berbasis data terpadu kemiskinan, dan lainnya yang akan dijabarkan dalam dokumen RPJMD yang menjadi lampiran pada peraturan daerah ini. RPJMD Kabupaten Belitung Timur Tahun 2025–2029 bukan sekadar dokumen perencanaan, tetapi merupakan komitmen bersama antara pemerintah daerah, DPRD, masyarakat, dunia usaha, dan seluruh pemangku kepentingan lainnya untuk membangun masa depan Belitung Timur yang lebih cerah, berkeadilan, dan berdaya saing tinggi. Keberhasilan implementasi RPJMD ini sangat bergantung pada sinergi antar-sektor, partisipasi aktif masyarakat, serta kepemimpinan pemerintahan daerah yang inklusif dan adaptif terhadap perubahan. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, diharapkan seluruh perangkat daerah dapat segera menyusun dokumen perencanaan perangkat daerah dan melaksanakan program pembangunan secara konsisten, bertanggung jawab, dan berorientasi pada hasil. II. PASAL DEMI PASAL