menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 5 Tahun 2012 ten tang Pemberian Izin Mendirikan Bangunan; BUPATI BELU, DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PELAKSANMN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELU NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELU NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG PEMBERIAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN TENT ANG PERATURAN BUPATI BELU NOMOR 24 TAHUN 2015 BUPATI BELU PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR luI: 3 I Pasal 3 Menugaskan Kepala Dinas Pekerjaan dan Perumahan Kabupaten Belu dan Kepala Sadan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Belu untuk melaksanakan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1. Pasal 2 Memerintahkan Sekretaris Daerah Kabupaten Belu untuk mengundangkan Peraturan Daerah Kabupaten Belu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Belu. jI Pasal 1 Melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupa_ten Belu Nomor 5 Tahun 2012 ten tang tentan Pernberian lzin Mendirikan Bangunan ( Lembaran DaerJ Kabupaten Belu Tahun 2015 Nomor 05, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Belu Nomor 97). Menetapkan :PERATURANBUPATI TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH K.ABVPATEN BELU NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELU NO MOR 5 TAHUN 2012 TENTANG PEMBERIAN lZIN MENDIRIKAN BANGUNAN. MEMUTUSKAN: :IIII Iin Mengingat:
1.Pasal 18 ayat
(6)Undang - Undang Dasar Negara Tahun 1945; 2. Undang - Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nornor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 5679); 4. Peraturan Menteri Pekerjaan Nomor 2<+/f!RT /M/2007 tentang Pedoman Teknis Izin Mendirikan Bangunan; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Beiu Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Belu Tahun 2012 Nomor 05, Tarnbahan Lembaran Daerah Kabupaten Beh1 Nomor 72) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Belu omor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belu o nor 5 Tahun 2012 ten tang Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Belu Tahun 2015 Nomor 05, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Belu Nomor 97); ii 2 4 BELU TAHUN2015 Ttd. SEKRETAR1SDAERAHKABUPATEN BELU,Diundangkan di Atambuapada tanggal 1 Oktober 2015 Ditetapkan di Atambua pada tanggal 1 Oktober 2015 Pj.BUPATI BELU, Ttd. WILHELMUS FONI Pasal 4 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Belu.