1.Daerah adalah Kabupaten Belu.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Belu.
3.Bupati adalah Bupati Belu.
4.Dinas adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika.
5.Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda – tanda isyarat, tulisan, gambar, suara dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio atau sistem elektromagnetik lainnya.
6.Menara Telekomunikasi yang selanjutnya disebut menara adalah bangunan-bangunan untuk kepentingan umum yang didirikan diatas tanah atau bangunan yang merupakan satu kesatuan konstruksi dengan bangunan gedung yang dipergunakan untuk kepentingan umum yang struktur fisiknya dapat berupa rangka baja yang diikat oleh berbagai simpul atau berupa bentuk tunggal tanpa simpul, dimana fungsi desain dan konstruksinya disesuaikan sebagai sarana penunjang menempatkan perangkat telekomunikasi.
7.Dihapus.
8.Retribusi daerah adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus 6 disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
9.Subjek retribusi daerah adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan dan tetap menikmati pelayanan yang disediakan Pemerintah Daerah.
10.Obyek retribusi adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
11.Wajib retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi daerah.
12.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi masa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya.
13.Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitasi, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
14.Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah 7 untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi dan Badan.
15.Retribusi Pengendalian Menara Tele- komunikasi yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan yang dikenakan atas penyelenggaraan pengawasan dan pengendalian atas pemanfaatan ruang yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menara telekomunikasi. 15a. Tarif adalah pembebanan biaya terhadap suatu menara.
16.Tarif Retribusi adalah jumlah yang harus dibayar oleh orang pribadi atau Badan atas penggunaan jasa atau pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
17.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah.
18.Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
19.Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi terutang. 8
20.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
21.Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/ atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
22.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban dan retribusi daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
23.Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
24.Tingkat Penggunaan Jasa adalah jumlah penggunaan jasa yang dijadikan dasar 9 alokasi beban biaya untuk penyelenggaraan jasa yang bersangkutan.
25.Jumlah Menara adalah cost driver dalam perhitungan tarif retribusi.
26.Variabel/Faktor adalah alat ukur untuk menghitung pembebanan biaya berdasarkan kondisi teknis atau keberadaan menara.
27.Angka Indeks/Koefisien adalah angka perbandingan yang dinyatakan dalam presentase atau desimal untuk mengukur perubahan biaya berdasarkan variabel/faktor tertentu.
28.Formulasi Perhitungan Retribusi adalah rumus untuk menghitung jumlah retribusi terhutang dalam hal Pemerintah Daerah menggunakan penetapan tarif dengan menggunakan variabel/faktor tertentu.
2.Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :