Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Belu. Ditetapkan di Atambua pada tanggal 16 September 2019 BUPATI BELU, Ttd. WILLYBRODUS LAY Diundangkan di Atambua pada tanggal 16 September 2019 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BELU, Ttd. PETRUS BERE Salinan sesuai dengan aslinya, KEPALA BAGIAN HUKUM, GERTRUDIS DIDUK, SH NIP. 19670621 199603 2 005 LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BELU TAHUN 2019 NOMOR 05. NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELU, PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR : 05/2019. 4 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELU NOMOR 5 TAHUN 2019 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELU NOMOR 19 TAHUN 2017 TENTANG LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL TELEVISI BELU I. UMUM Bahwa dalam rangka penataan kelembagaan, tugas dan fungsi Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Belu menjadi bagian dari Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Belu, maka perlu dilakukan pencabutan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 19 Tahun 2017 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Belu. II. PASAL DEMI PASAL