(1) Anggaran belanja modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b direncanakan sebesar Rp. 228.274.417.204,- (dua ratus dua puluh delapan milyar dua ratus tujuh puluh empat juta empat ratus tujuh belas ribu dua ratus empat rupiah) terdiri atas :
a. Belanja modal tanah;
b. Belanja modal peralatan dan mesin;
c. Belanja
c. Belanja modal gedung dan dan bangunan;
d. Belanja modaljalan, jaringan dan irigasi; dan
e. Belanja modal asset tetap lainnya.
(2) Belanja modal tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp. 3000.000.000,- (tiga milyar rupiah).
(3) Belanja modal peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp. 44.190.917.913,- (empat puluh empat milyar seratus sembilan puluh juta sembilan ratus tujuh belas ribu sembilan ratus tiga belas rupiah).
(4) Belanja modal gedung dan dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c direncanakan sebesar Rp. 65.058.666.897,- (enam puluh lima milyar lima puluh delapan juta enam ratus enam puluh enam ribu delapan ratus sembilanpuluh tujuh rupiah).
(5) Belanja modal jalan, jaringan dan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d direncanakan sebesar Rp. 107.846.343.368,- (seratus tujuh milyar delapan ratus empat puluh enamjuta tiga ratus empat puluh tiga ribu tiga ratus enampuluh delapan rupiah).
(6) Belanja modal asset tetap lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e direncanakan sebesar Rp. 8.178.489.026,- (delapan milyar seratus tujuhpuluh delapanjuta empat ratus delapanpuluh sembilan ribu dua puluh enam rupiah).