1.Daerah adalah Kabupaten Bengkayang.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Bengkayang.
4.Camat adalah perangkat daerah yang mengepalai wilayah kerja kecamatan.
5.Pemilihan kepala desa adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa dalam rangka memilih kepala desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
6.Pemilihan Kepala Desa antar waktu adalah pemilihan Kepala Desa karena Kepala Desa berhenti dan sisa masa jabatannya lebih dari 1 (satu) tahun yang dilaksanakan melalui musyawarah desa.
7.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah
9.Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
10.Musyawarah Desa adalah musyawarah yang diselenggarakan oleh BPD khusus untuk pemilihan Kepala Desa antar waktu.
11.Panitia pemilihan kepala desa adalah panitia pemilihan kepala desa tingkat desa yang dibentuk untuk menyelenggarakan pemilihan kepala desa.
12.Pemilih adalah penduduk desa yang bersangkutan dan telah memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilih dalam pemilihan Kepala Desa.
13.Bakal Calon Kepala Desa adalah penduduk desa warga negara Republik Indonesia yang berdasarkan penjaringan oleh panitia pemilihan kepala desa ditetapkan sebagai bakal calon Kepala Desa.
14.Penjaringan adalah upaya yang dilakukan oleh panitia pemilihan kepala desa untuk mendapatkan bakal calon dari penduduk desa setempat.
15.Penyaringan adalah seleksi yang dilakukan oleh panitia pemilihan kepala desa terhadap bakal calon baik dari segi administrasi, dan/atau kemampuan, dan/atau kepemimpinan.
16.Calon Kepala Desa adalah bakal calon Kepala Desa yang telah ditetapkan oleh panitia pemilihan sebagai calon yang berhak dipilih menjadi Kepala Desa.
17.Calon Kepala Desa Terpilih adalah calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.
18.Kampanye adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh Calon Kepala Desa untuk meyakinkan para pemilih dalam rangka mendapatkan dukungan.
19.Pembantu Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat PPPS adalah penyelenggara pemungutan suara di masing- masing Tempat Pemungutan Suara.
20.Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.
21.Penjabat Kepala Desa adalah seorang pejabat yang diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas, hak dan wewenang serta kewajiban Kepala Desa dalam kurun waktu tertentu.