(l) Dalam hal sisa masa jabatan Kepala Desa yang diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf a, dan huruf b, serta ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d, huruf f, huruf g, dan huruf h tidak lebih dari 1 (satu) tahun, Bupati mengangkat pegawai negeri sipil dari Pemerintah Daerah sebagai penjabat Kepala Desa sampai dengan terpilihnya Kepala Desa.
(2)Penjabat Kepala Desa melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban, dan hak Kepala Desa.
(3)Hak yang diperoleh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah tunjangan dan lain-lain pedapatan yang sah seperti Honorarium melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, sedangkan Penghasilan Tetap hanya diperoleh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai Pegawai Negeri Sipil. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bengkayang. Ditetapkan di Bengkayang pada tanggal 1 7 Mei 2022 BUPATI BENGKAYANG, TTD SEBASTIANUS DARWIS Diundangkan di Bengkayang pada tanggal 18 Mei 2022 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BENGKAYANG TTD OBAJA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKAYANG TAHUN 2022 NOMOR 2 NOMOR REGISTRASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKAYANG PROVINS! KALIMANTAN BARAT: (2/2022) Salinan sesuai dengan aslinya · % , IAN HUKUM syfsrs'pr «ss.BEN«ova, s ! . l' s 2006o4 1 013 e€/icA Ru.. 8 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMILIHAN, PEMBERHENTIAN DAN PELANTIKAN KEPALA DESA I.UMUM Bahwa pelaksanaan demokrasi di tingkat desa yang diwujudkan dengan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa, perlu mendapatkan dukungan dari semua elemen masyarakat dan Pemerintah Daerah dalam rangka memilih pimpinan di tingkat desa yang benar-benar merupakan pilihan rakyat. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 6 Tahun 2015 Tata Cara Pemilihan, Pemberhentian Dan Pelantikan Kepala Desa yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 ten tang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pemberhentian dan Pelantikan Kepala Desa, Dalam perkembangan penyelenggaraan pemerintahan desa masih ditemukan adanya kendala di Japangan sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 6 Tahun 2015 Tata Cara Pemilihan, Pemberhentian Dan Pelantikan Kepala Desa perlu diubah dan disesuaikan dengan perkembangan keadaan pada masa sekarang. Berdasarkan latar belakang tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 6 Tahun 2015 Tata Cara Pemilihan, Pemberhentian Dan Pelantikan Kepala Desa. Il.PENJELASAN PASAL DEMI PASAL Pasal I Pasal 65 ayat (2) huruf i Perbuatan tercela yang melanggar norma dan nilai sosial budaya masyarakat adalah Perselingkuhan dan Asusila. Pelanggaran norma sosial tersebut dibuktikan dengan :
a.Aduan dari Suami/istri bersangkutan kepada BPD dan surat keterangan dari pengurus adat yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah dihukum adat; atau
b.Putusan pidana dari pengadilan yang terbukti telah melakukan perselingkuhan/ asusila. Pasal II CukupJelas TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKAYANG TAHUN 2022 NOMOR2 9