1.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tipelogi A menyelenggarakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar bidang pendidikan dan urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar bidang kebudayaan;
2.Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Tipelogi A menyelenggarakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar bidang kesehatan dan urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
3.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipelogi B menyelenggarakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar bidang pekerjaan umum dan penataan . ruang;
4.Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Lingkungan Hidup Tipelogi A menyelenggarakan urusan Pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman serta melaksanakan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar bidang pertanahan dan lingkungan hidup serta urusan pemerintahan pilihan bidang kehutanan;
5.Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tipelogi A menyelenggarakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar bidang sosial dan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar t bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
6.Dinas Pangan, Pertanian dan Perkebunan Tipelogi A menyelenggarakan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan d~sar bidang pangan dan urusan pemerintahan pilihan bidang pertanian;
7.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipelogi B menyelenggarakan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
8.Dinas Perhubung~n Tipelogi C menyelenggarakan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaif@n dengan pelayanan dasar bidang perhubungan;
9.Dinas Komunikasi dan Informatika Tf~elogi B menyelenggarakan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar bidang komunikasi dan informatika serta statistik dan persandian;
10.Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tipelogi B menyelenggarakan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, serta tenaga kerja dan urusan pemerintahan pilihan bidang transmigrasi;
11.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipelogi C menyelenggarakan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
12.Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga Tipelogi B menyelenggarakan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar bidang kepemudaaan dan olah raga serta urusan pemerintahan pilihan bidang pariwisata;
13.Dinas Perindustrian dan Perdagangan Tipelogi B menyelenggarakan urusan Pemerintahan pilihan bidang perindustrian dan perdagangan;
14.Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tipelogi C menyelenggarakan urusan Pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar bidang perpustakaan dan kearsipan;
15.Satuan Polisi Pamong Praja Tipelogi A menyelenggarakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan ketentraman dan ketertiban umum;
16.Dinas Pemberdayaat Masyarakat, Pemerintahan Desa dan Daerah Tertinggal Tipelogi B menyelenggarakan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar bidang pemberdayaan masyarakat dan desa serta pembangunan daerah tertinggal;
17.Dinas Perikanan dan Kelautan Tipelogi C menyelenggarakan urusan pemerintahan pilihan bidang kelautan dan perikanan.