Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas pokok dan fungsi tata kerja perangkat daerah, staf ahli, UPT dinas dan badan, Rumah Sakit Umum Daerah dan Puskesmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 7 Peraturan Daerah ini diatur dengan Peraturan Bupati. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bengkayang. Ditetapkan di Bengkayang pada tanggal 13 Juni 2022 BUPATIBENGKAYANG, TTD SEBASTIANUS DARWIS Diundangkan di Bengkayang Pada tanggal 13 Juni 2022 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BENGKAYANG, TTD 0BAJA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKAYANG TAHUN 2022 NOMOR 4 NOMOR REGISTRASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKAYANG PROVINS! KALIMANTAN BARAT: (4/2022) sesuai dengan aslinya ukum Setda Kab.Bengkayang [/a#k 4 ij } it t \� « ~':?C 8 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKAYANG NOMOR 4 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN KETIGAATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BENGKAYANG I. UMUM Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah membawa perubahan yang signifikan terhadap pembentukan Perangkat Daerah, yakni dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran (Rightsizing) berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata di masing- masing Daerah. Hal ini juga sejalan dengan Prinsip penataan Organisasi Perangkat Daerah yang Rasional, Proporsional, Efektif dan Efisien. Dalam Rangka mewujudkan Pembentukan Perangkat Daerah sesuai dengan Prinsip desain Organisasi, Pembentukan Perangkat Daerah yang diatur didalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 didasarkan pada asas efisiensi, efektivitas, Pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, fleksibilitas, Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah dan intensitas urusan Pemerintahan dan Potensi Daerah. Penyesuaian atau perubahan terhadap pembentukan dan besaran organisasi perangkat daerah tetap mempertimbangkan dan menyesuaikan dengan karakteristik, kebutuhan, kemampuan, potensi daerah dan beban kerja perangkat daerah serta faktor-faktor lain berdasarkan perhitungan kriteria dari variabel-variabel persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016. Peraturan Daerah ini, pada prinsipnya merupakan penyempurnaan terhadap beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan yang harus dipenuhi dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bengkayang. Perubahan 9 diarahkan pada perubahan nomenklatur OPD dan penggabungan beberapa urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas Pasal II Cukup Jelas TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKAYANG NOMOR 4