1.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar bidang pendidikan dan urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar bidang kebudayaan;
2.Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar bidang kesehatan dan urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
3.Dinas Pekerjaan I menyelenggarakan , dengan pelayanan ruang; Umum dan Penataan Ruang, Tipe B urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dasar bidang pekerjaan umum dan penataan
4.Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Lingkungan Hidup Tipe A menyelenggarakan urusan Pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman serta melaksanakan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar bidang pertanahan dan lingkungan hidup serta urusan pemerintahan pilihan bidang kehutanan;
5.Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar bidang sosial dan urusan Pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar bidang pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pemberdayaan masyarakat dan desa;
6.Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar bidang pangan dan urusan Pemerintahan pilihan bidang pertanian serta kelautan dan perikanan;
7.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
8.Dinas Perhubungan Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar bidang perhubungan;
9.Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar bidang komunikasi dan informatika serta statistik dan persandian;
10.Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, serta tenaga kerja dan urusan pemerintahan pilihan l b.dl . . ilang transmigrasi; I i I I
11.Din~s Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe C meniyelenggarakan urusan pemerintahan wajib yang tidak ' berkaitan dengan pelayanan dasar bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu; l I
12.Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar bidang kepemudaaan dan olah raga serta urusan pemerintahan pilihan bidang pariwisata;
13.Dinas Perindustrian dan Perdagangan Tipe B menyelenggarakan urusan Pemerintahan pilihan bidang perindustrian dan ' perdagangan;
14.Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tipe C menyelenggarakan urusan Pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar bidang perpustakaan dan kearsipan; dan
15.Satuan Polisi Pamong Praja Tipe A menyelenggarakan urusan I pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan ketentraman dan ketertiban umum.