DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bima Nomor 4 Tahun 2016

Nomor
4
Tahun
2016
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
40

Ringkasan

Dengan peraturan daerah ini, dibentuk perangkat daerah terdiri dari : a. Sekretariat Daerah; b. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; c. Inspektorat; d. Dinas; e. Badan; dan f. Kecamatan. Selain itu juga diatur mengenai Susunan Perangkat Daerah, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja, Eselonering/Jabatan dalam Organisasi Perangkat Daerah, Staf Ahli, UPT, Kelompok Jabatan Fungsional.

Isi peraturan

Teks40PDFHirarki

Memuat teks peraturan…