Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan susunan sebagai berikut:
a.Sekretariat Daerah, merupakan unsur staf dengan Tipe A;
b.Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, merupakan unsur pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD Kabupaten, dengan Tipe A;
c.Inspektorat, menyelenggarakan fungsi pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah, dengan Tipe A;
d.Dinas terdiri dari: 1) Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan, kebudayaan, Pemuda dan Olahraga, dengan Dinas Daerah Tipe A; 2) Dinas Kesehatan, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kesehatan, dengan Dinas Daerah Tipe A; 3) Dinas Sosial menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial, dengan Dinas Daerah Tipe A; 4) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan urusan pemerintahan bidang transmigrasi, dengan Dinas Daerah Tipe A; 5) Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, urusan pemerintahan bidang statistik serta urusan pemerintahan bidang persandian, dengan Dinas Daerah Tipe A; 6) Dinas Perhubungan, melaksanakan urusan pemerintahan bidang perhubungan, dengan Dinas Daerah Tipe B; 7) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kependudukan dan pencatatan sipil, dengan Dinas Daerah Tipe A; 8) Dinas Pariwisata, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pariwisata, dengan Dinas Daerah Tipe A; 9) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan tata ruang, dengan Dinas Daerah Tipe B; 10) Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman, dengan Dinas Daerah Tipe B; 11) Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi usaha kecil dan menengah dengan DInas Daerah Tipe B; 12) Dinas Perindustrian dan Perdagangan menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perdagangan dan urusan pemerintahan bidang perindustrian dengan Dinas Daerah Tipe A; 13) Dinas Pertanian dan Perkebunan menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan, dengan Dinas Tipe A; 14) Dinas Kelautan dan Perikanan, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan, dengan Dinas Daerah Tipe A; 15) Dinas Lingkungan Hidup, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan urusan pemerintahan bidang kehutanan, dengan Dinas Daerah Tipe B; 16) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa, dengan Dinas Daerah Tipe B; 17) Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak serta urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana, dengan Dinas Daerah Tipe A; 18) Dinas Ketahanan Pangan, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketahanan pangan, dengan Dinas Daerah Tipe A; 19) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal, dengan Dinas Daerah Tipe C; 20) Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian, dengan Dinas Daerah tipe B; 21) Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan urusan pemerintahan bidang kearsipan, dengan Dinas Daerah Tipe B; 22) Satuan Polisi Pamong Praja, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, dengan Dinas Daerah Tipe B; 23) Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat sub urusan kebakaran, dengan Dinas Daerah Tipe B.
e.Badan terdiri dari: 1) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan dengan Badan Daerah Tipe A; 2) Badan Kepegawaian Daerah dan Pendidikan Pelatihan, melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan unsur kepegawaian, pendidikan dan pelatihan dengan Badan Daerah Tipe A; 3) Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan dengan Badan Daerah Tipe B; 4) Badan Penanggulangan Bencana Daerah, menyelenggarakan sub urusan pemerintahan bidang kebencanaan, dengan Badan Daerah Tipe B; 5) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik melaksanakan fungsi penunjang bidang kesatuan bangsa dan politik dengan Badan Daerah Tipe B; 6) Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah melaksanakan fungsi penunjang unsur keuangan dengan Badan Daerah Tipe B; 7) Badan Riset dan Inovasi Daerah melaksanakan fungsi penunjang unsur pemerintahan bidang penelitian dan pengembangan.
f.Kecamatan merupakan wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah Kabupaten, terdiri dari: 1) Kecamatan Sape, dengan tipe A 2) Kecamatan Bolo, dengan tipe A 3) Kecamatan Woha, dengan tipe A 4) Kecamatan Lambu, dengan tipe A 5) Kecamatan Monta, dengan tipe A 6) Kecamatan Wera, dengan tipe A 7) Kecamatan Madapangga, dengan tipe A 8) Kecamatan Langgudu, dengan tipe A 9) Kecamatan Palibelo, dengan tipe A 10) Kecamatan Belo, dengan tipe A 11) Kecamatan Ambalawi, dengan tipe A 12) Kecamatan Donggo, dengan tipe A 13) Kecamatan Wawo, dengan tipe A 14) Kecamatan Soromandi, dengan tipe A 15) Kecamatan Sanggar, dengan tipe A 16) Kecamatan Parado, dengan tipe A 17) Kecamatan Tambora, dengan tipe A 18) Kecamatan Lambitu, dengan tipe A Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bima. Ditetapkan di Bima pada tanggal 10 Juli 2024 BUPATI BIMA, Ttd. Hj. INDAH DHAMAYANTI PUTRI Diundangkan di Bima pada tanggal 10 Juli 2024 Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BIMA Ttd. SUWANDI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BIMA TAHUN 2024 NOMOR 4 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BIMA PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT: 19 TAHUN 2024 Salinan sesuai dengan aslinya Plt. KEPALA BAGIAN HUKUM, FATAHULLAH, S.Pd NIP. 196712311990031139 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BIMA NOMOR 4 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BIMA I. UMUM. Untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Pemerintah Kabupaten Bima telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bima sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bima. Dalam perkembanganya Pengaturan mengenai Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi penunjang bidang penelitian dan pengembangan telah mengalami penyesuaian, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional. Lebih lanjut, pembaruan pengaturan urusan bidang penelitian dan pengembangan ditindaklanjuti oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman, Pembentukan, dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah. Berkenaan dengan tuntutan perubahan tersebut, perlu dilakukan penyesuaian dan perubahaan pada Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bima sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bima. Perubahan dimaksud, mengenai Pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah. Badan Riset dan Inovasi Daerah merupakan Perangkat Daerah yang mempunyai tugas membantu kepala daerah dalam melaksanakan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan, serta Invensi dan Inovasi di daerah secara menyeluruh dan berkelanjutan, dan melaksanakan penyusunan rencana induk dan peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah sebagai landasan dalam perencanaan pembangunan daerah di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada nilai Pancasila. Pembentukan dan penentuan Tipe Badan Riset dan Inovasi Daerah telah melalui perhitungan Skor Variabel Khusus dan Variabel Umum urusan Bidang Penelitian dan Pengembangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I