1.Daerah adalah Kabupaten Blora. 76
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
3.Bupati adalah Bupati Blora.
4.Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Blora yang selanjutnya disebut BPBD adalah Satuan Perangkat Daerah yang dibentuk untuk melaksanakan tugas dan fungsi dalam rangka penanggulangan bencana di Daerah Kabupaten Blora.
5.Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang selanjutnya disebut Kepala BPBD adalah Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Blora.
6.Unsur Pengarah adalah unsur pengarah penanggulangan bencana pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Blora.
7.Anggota Unsur Pengarah adalah unsur yang berasal dari lembaga, instansi dan SKPD serta masyarakat Profesional terkait dengan Penanggulangan Bencana.
8.Masyarakat Profesional adalah unsur yang berasal dari pakar, profesional dan tokoh masyarakat yang mempunyai keahlian dalam penanggulangan bencana.
9.Unsur Pelaksana adalah unsur pelaksana penanggulangan bencana pada Badan Penanggulangan bencana Daerah Kabupaten Blora.
10.Pimpinan unsur pelaksana adalah setiap kepala pada unsur pelaksana penanggulangan bencana pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Blora.
11.Kepala Pelaksana adalah Kepala Pelaksana pada unsur Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Blora.
12.Sekretariat adalah Sekretariat pada unsur pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Blora.
13.Seksi adalah seksi pada unsur pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Blora.
14.Kelompok Jabatan Fungsional adalah Kelompok jabatan Fungsional pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Blora.
15.Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan menggangu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologi. 77
16.Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan dan tanah longsor.
17.Bencana nonalam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemik dan wabah penyakit.
18.Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat dan teror.
19.Penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang beresiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat dan rehabilitasi.
20.Kegiatan Penegahan Bencana adalah serangkaian kegiatan yang di lakukan sebagai upaya untuk menghilangkan dan/atau mengurangi ancaman bencana.
21.Kesiapsiagaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna.
22.Peringatan Dini adalah serangkaian kegiatan pemberian peringatan segera mungkin kepada masyarakat tentang kemungkinan terjadinya bencana pada suatu tempat oleh lembaga yang berwenang.
23.Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi resiko bencana baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana.
24.Tanggap Darurat Bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera dilakukan pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi, harta benda perumahan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan serta pemulihan prasarana dan sarana.
25.Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah pasca bencana dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintah dan kehidupan masyarakat pada wilayah pasca bencana. 78
26.Rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua prasarana dan sarana, kelembagaan pada wilayah pasca bencana, baik pada tingkat pemerintah maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban dan bangkitnya peran serta masyarakat dalam segala aspek kehidupan masyarakat pada wilayah pasca bencana.
27.Ancaman bencana adalah suatu kejadian atau peristiwa yang bisa menimbulkan bencana.
28.Rawan bencana adalah kondisi atau karatreristik geologis, biologis, hidrologis, klimatologis, geografis, sosial, budaya politik, ekonomi, dan teknologi pada suatu wilayah untuk jangka waktu tertentu yang mengurangi kemampuan mencegah, meredam mencapai kesiapan, dan mengurangi kemampuan untuk menanggapi dampak buruk bahaya tertentu.
29.Bantuan darurat bencana adalah upaya memberikan bantuan untuk memenuhi kebutuhan dasar pada saat keadaan darurat.
30.Tanggap darurat bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evaluasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana.
31.Korban bencana adalah orang atau kelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana.
32.Kejadian Luar Biasa yang selanjutnya disebut KLB adalah timbulnya atau meningkatnya kejadian kesakitan dan/atau kematian yang bermakna secara epidemiologi pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu, dan merupakan keadaan yang dapat menjurus pada terjadinya wabah.
33.Wabah adalah Kejadian suatu penyakit menular dalam masyarakat yang jumlah penderitanya meningkat secara nyata melebihi daripada keadaan yang lazim pada waktu dan daerah tertentu serta dapat menimbulkan malapetaka.
34.Wilayah bencana adalah wilayah tertentu yang terkena dampak bencana.
35.Pengungsi adalah orang atau kelompok orang yang terpaksa atau dipaksa keluar dari tempat tinggalnya untuk jangka waktu yang belum pasti sebagai akibat dampak buruk bencana. 79
36.Kelompok rentan adalah bayi, anak usia dibawah lima tahun, anak-anak, ibu hamil atau menyusui, penyandang cacat dan orang lanjut usia.