DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 8 Tahun 2014

Nomor
8
Tahun
2014
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
54

Ringkasan

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Blora. Pejabat yang diberi wewenang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penanggulangan bencana yang dibentuk sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap melaksanakan tugas sampai dilantiknya Pejabat Struktural pada BPBD berdasarkan Peraturan Daerah ini. SKPD Pelaksana Penanggulangan Bencana di Daerah menyerahkan seluruh arsip/dokumen dan data/informasi lainnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada BPBD.

Isi peraturan

Teks54PDFHirarki

Memuat teks peraturan…