Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008
- Nomor
- 46
- Tahun
- 2008
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 25
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Menetapkan MEMUTUSKAN'
Beglen Ketlgo lugas dan Fungsi
Bagia n Kesatu Pembentukan
BAB II
Susunan Organisasi Unsur Pelaksana BPBD Kabupaten/Kota terdiri atas:
Fungsi pelaksana sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 11 hurul c. mcrupakan tungsl pelaksana Unsur Pelaksana BPBD Provinsi dan BPBD Kabupaten/Kota dilaksanakan secara terkordinasi dan terintegrasi dengan satuan kerja perangkat daerah lainnya di daereh, Instansl vertikal yang ada dl daerah dengan memperhatikan kebijakan penyelenggaraan pcnanggutangan bencana dan ketentuen peraturan perundang- undangan.
Fungsi komando sebagalmana dimaksud dalam Pasat II huruf b. merupakan lungsi Komando Unsur Pelaksana BPBD Provinsi dan BPBD Kabupaten/Kota dllaksanakan melalul pongorahan sumber daya man usia. poratctan. logistik dari satuan kerja perangkat daerah lainnya, instansi vertlkal yang ada di daerah serta Iangkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka penanganan darurat bencana.
Fungsi koordinasi sebagalmana dimaksud dalam PasoI 11 hurul D, morupakan fungsi koordinasi Unsur Pelaksana BPBD Provinsl dan BPBD Kabupaten/Kota dllaksanakan melalui koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah lainnya di daerah, instansi vertikal yang ada di daerah, lembaga usana, dan/atau pihak lain yang diperlukan pada tahap pra bencana dan pasca bencana.
Unsur Pelaksana BPBD Provinsi dan BPBDKabupaten/Kota rnenyelenggarakan tungsi:
_5 _
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)
Peraturan Gubernur (Pergub)