1.Dinas Pendidikan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan;
2.Dinas Pemuda dan Olah Raga Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olah raga;
3.Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kebudayaan dan bidang pariwisata;
4.Dinas Kesehatan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan;
5.Dinas Sosial Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial;
6.Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
7.Dinas…
7.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
8.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
9.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan bidang energi sumber daya mineral;
10.Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah;
11.Dinas Perdagangan dan Perindustrian Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perdagangan dan bidang perindustrian;
12.Dinas Tenaga Kerja Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi;
13.Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang persandian dan bidang statistik;
14.Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan pemukiman dan bidang pertanahan;
15.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
16.Dinas Perhubungan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan untuk wilayah daratan;
17.Dinas Ketahanan Pangan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan;
18.Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian;
19.Dinas Perikanan dan Peternakan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan serta urusan pemerintahan bidang pertanian aspek perternakan;
20.Dinas Lingkungan Hidup Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan bidang kehutanan;
21.Dinas Arsip dan Perpustakaan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kearsipan dan bidang perpustakaan;
22.Satuan Polisi Pamong Praja Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan ketentraman dan ketertiban umum;
23.Dinas…
23.Dinas Pemadam Kebakaran Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan kebakaran.