Pengisian jabatan serta pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah berdasarkan peraturan daerah ini dilakukan setelah diundangkannya Peraturan Bupati yang mengatur mengenai kedudukan, tugas, fungsi dan tata kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar… Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bogor. Ditetapkan di Cibinong pada tanggal 27 Juni 2023 Plt. BUPATI BOGOR, ttd. IWAN SETIAWAN Diundangkan di Cibinong pada tanggal 27 Juni 2023 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BOGOR, ttd. BURHANUDIN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BOGOR TAHUN 2023 NOMOR 2 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOGOR PROVINSI JAWA BARAT : (2/96/2023) Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN BOGOR KEPALA BAGIAN PERUNDANG-UNDANGAN, HERISON PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOGOR NOMOR 2 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH I. UMUM Kabupaten Bogor termasuk daerah rawan bencana, terutama yang diakibatkan oleh fenomena alam. Hal tersebut didukung oleh kondisi geografis Kabupaten Bogor yang memiliki dataran tinggi, perbukitan dan pegunungan dengan batuan penyusunnya didominasi oleh hasil letusan gunung, pelapukan batuan yang relatif rawan terhadap gerakan tanah bila mendapatkan siraman curah hujan yang tinggi. Selanjutnya, jenis tanah penutup didominasi oleh material vulkanik lepas agak peka dan sangat peka terhadap erosi. Oleh karena itu, ada beberapa wilayah di Kabupaten Bogor yang rawan tanah longsor. Tingginya curah hujan merupakan faktor penyebab meluapnya sungai yang melintasi Kabupaten Bogor dan menjadi penyebab utama terjadinya banjir bandang, angin puting beliung termasuk bencana yang kerap menimpa Kabupaten Bogor. Guna menangani urusan yang berkaitan dengan kebencanaan di wilayah Kabupaten Bogor, sesuai dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Pemerintah Kabupaten Bogor telah membentuk Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Terbitnya Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah telah merubah secara signifikan pengaturan mengenai kelembagaan perangkat daerah, dimana pengaturan tentang kedudukan, struktur organisasi, pembagian tugas dan fungsi serta tata kerja diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati dan hal tersebut belum diimplementasikan terhadap Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 75 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana sebagaimana telah… telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana, bahwa “Untuk melaksanakan tugas penanggulangan bencana di daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota dibentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang selanjutnya disebut BPBD yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah”. Sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah perlu disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup Jelas Pasal II Cukup Jelas TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BOGOR NOMOR 119