Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bogor. Ditetapkan di Cibinong pada tanggal 8 Januari 2015 Plt. BUPATI BOGOR, ttd NURHAYANTI Diundangkan ... Diundangkan di Cibinong pada tanggal 8 Januari 2015 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BOGOR, ttd ADANG SUPTANDAR LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BOGOR TAHUN 2015 NOMOR 3 NOMOR REGISTRASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOGOR PROVINSI JAWA BARAT: 4/2015 Salinan sesuai aslinya KEPALA BAGIAN PERUNDANG-UNDANGAN, ttd ADE JAYA MUNADI PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOGOR NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG MARS TEGAR BERIMAN I. UMUM Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, Kabupaten Bogor menggunakan Lambang Daerah yang bentuk dan arti lambang daerahnya ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 1995 tentang Lambang Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor. Dalam lambang daerah tersebut terdapat motto “TEGAR BERIMAN” yang merupakan akronim dari “Tertib, Segar (TEGAR), Bersih, Indah, Mandiri, Aman dan Nyaman (BERIMAN)”. Tegar Beriman menggambarkan kondisi masyarakat dan lingkungan alam daerah Kabupaten Bogor yang terbentuk oleh perilaku dan usaha masyarakatnya dengan landasan iman yang kokoh. Hal ini juga merupakan perwujudan dari Prayoga Tohaga Sayaga dan Kuta Udaya Wangsa, yang merupakan suatu kondisi dan bentuk perilaku yang perlu dilaksanakan oleh masyarakat Kabupaten Bogor dalam kehidupannya, baik sebagai pribadi maupun sebagai anggota masyarakat. Motto juang “TEGAR BERIMAN” terdapat pada bagian bawah yang melambangkan tameng dan benteng yang mampu menjamin keamanan, ketentraman dan kenyamanan hidup lahir dan bathin berupa keimanan yang kuat terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Motto.... Motto juang “TEGAR BERIMAN” telah diadaptasi menjadi Mars Tegar Beriman yang diharapkan dapat menumbuhkan rasa cinta dan rasa bangga masyarakat Kabupaten Bogor yang dilandasi dengan semangat juang yang tidak kenal menyerah untuk membangun Kabupaten Bogor. Sebagai upaya Pemerintah Kabupaten Bogor dalam menumbuhkan rasa cinta dan rasa bangga masyarakat terhadap daerahnya, serta sebagai identitas/jati diri masyarakat Kabupaten Bogor, motto juang “Tegar Beriman” telah dibuat dalam sebuah irama mars, yaitu “MARS TEGAR BERIMAN,” yang merupakan hasil karya dari H. Tedja Sukmana. Berkenaan dengan hal tersebut, maka legalitas pengukuhan “Mars Tegar Beriman” sebagai Mars Kabupaten Bogor, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah. II. PASAL DEMI PASAL