1.Daerah adalah Kabupaten Bombana;
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut azas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara � Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom; f 1/ 2
4.Bupati adalah Bupati Bombana;
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah;
6.Bagian Hukum adalah Sagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bombana;
7.Satuan Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Sekretariat, dinas, kantor dan badan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bombana. 15. 19. 18. 14. 17. 13. 16.
8.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Bombana.
9.Sekretaris DPRD adalah Sekretaris DPRD Kabupaten Bombana.
10.Program legislasi daerah yang selanjutnya disebut dengan Program Pembentukan Peraturan Daerah adalah instrument perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah kabupaten Bombana yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis,
11.Sadan legislasi daerah yang selanjutnya disebut Balcgda adalah alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dibentuk dalam rapat paripuma DPRD.
12.Pembentukan Produk Hukum Daerah adalah pembuatan Peraturan Perundang-Undangan daerah yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, atau penetapan, pengundangan dan penyebarluasan. Produk Hukum Daerah adalah hukum berbentuk peraturan meliputi Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, Peraturan Bersama Kepala Daerah, Peraturan DPRD dan berbentuk keputusan meliputi Keputusan Kepala Daerah, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD. Pedoman adalah panduan dan tata cara pembentukan dan bentuk produk hukum. Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah segala kegiatan dalam pemerintahan yang pelaksanaannya dilakukan didasarkan pada peraturan perundang-undangan dan produk hukum. Pengundangan adalah penempatan produk hukum daerah dalam Lembaran Daerah, Tambahan lembaran Daerah, atau Serita Daerah. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut APBDadalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dandisetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, dan ditetapkandengan Peraturan Daerah Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitianlainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu rancangan Peraturan Daerah sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat. Peraturan Bersama Kepala Daerah yang selanjutnya clisebut Peraturan Bersama Bupati adalah peraturan yang ditetapkan oleh dua atau 1ebi l, so» /' 3
4.Bupati adalah Bupati Bombana;
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah;
6.Bagian Hukum adalah Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bombana;
7.Satuan Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Sekretariat, dinas, kantor dan badan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bombana. 15. 19. 18. 14. 17. 13. 16.
8.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Bombana.
9.Sekretaris DPRD adalah Sekretaris DPRD Kabupaten Bombana.
10.Program legislasi daerah yang selanjutnya disebut dengan Program Pembentukan Peraturan Daerah adalah instrument perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah kabupaten Bombana yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis,
11.Sadan legislasi daerah yang selanjutnya disebut Balcgda adalah alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dibentuk dalam rapat paripuma DPRD.
12.Pembentukan Produk Hukum Daerah adalah pembuatan Peraturan Perundang-Undangan daerah yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, atau penetapan, pengundangan dan penyebarluasan. Prociuk Hukum Daerah adalah hukum berbentuk peraturan meliputi Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, Peraturan Bersama Kepala Daerah, Peraturan DPRD dan berbentuk keputusan meliputi Keputusan Kepala Daerah, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD. Pedoman adalah panduan dan tata cara pembentukan dan bentuk produk hukum. Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah segala kegiatan dalam pemcrintahan yang pelaksanaannya dilakukan didasarkan pada peraturan perundang-undangan dan produk hukum. Pengundangan adalah penempatan produk hukum daerah dalam Lembaran Daerah, Tambahan lembaran Daerah, atau Serita Daerah. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut APBDadalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dandisetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, dan ditetapkandengan Peraturan Daerah Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitianlainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu rancangan Peraturan Daerah sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat. Peraturan Bersama Kepala Daerah yang selanjutnya clisebut Peraturan Bersama Bupati adalah peraturan yang ditetapkan oleh dua atau lebih /1. so» /' 3
4.Bupati adalah Bupati Bombana;
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah;
6.Bagian Hukum adalah Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bombana;
7.Satuan Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Sekretariat, dinas, kantor dan badan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bombana. 15. 19. 18. 14. 17. 13. 16.
8.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Bombana.
9.Sekretaris DPRD adalah Sekretaris DPRD Kabupaten Bombana.
10.Program legislasi daerah yang selanjutnya disebut dengan Program Pembentukan Peraturan Daerah adalah instrument perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah kabupaten Bombana yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis,
11.Sadan legislasi daerah yang selanjutnya disebut Balcgda adalah alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dibentuk dalam rapat paripuma DPRD.
12.Pembentukan Produk Hukum Daerah adalah pembuatan Peraturan Perundang-Undangan daerah yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, atau penetapan, pengundangan dan penyebarluasan. Prociuk Hukum Daerah adalah hukum berbentuk peraturan meliputi Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, Peraturan Bersama Kepala Daerah, Peraturan DPRD dan berbentuk keputusan meliputi Keputusan Kepala Daerah, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD. Pedoman adalah panduan dan tata cara pembentukan dan bentuk produk hukum. Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah segala kegiatan dalam pemcrintahan yang pelaksanaannya dilakukan didasarkan pada peraturan perundang-undangan dan produk hukum. Pengundangan adalah penempatan produk hukum daerah dalam Lembaran Daerah, Tambahan lembaran Daerah, atau Serita Daerah. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut APBDadalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dandisetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, dan ditetapkandengan Peraturan Daerah Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitianlainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu rancangan Peraturan Daerah sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat. Peraturan Bersama Kepala Daerah yang selanjutnya clisebut Peraturan Bersama Bupati adalah peraturan yang ditetapkan oleh dua atau lebih /1. so» /' 3
20.Evaluasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap rancangan Peraturan Daerah dan rancangan Peraturan Bupati untuk mengetahui bertentangan dengan kepentingan umum, dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
21.Klarifikasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap Peraturan Daerah, Peraturan Bupatidan Peraturan DPRD untuk mengetahui bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, dan/ atau peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi;
22.Bertentangan dengan kepentingan umum adalah kebijakan yang menyebabkan terganggunya kerukunan antar warga masyarakat, terganggunya akses pelayanan publik, terganggunya ketentraman dan ketcrtiban umum, tergangunya kegiatan ekonomi untuk meningkatkan kmesejahteraan masyarakat dan/ atau diskriminasi terhadap suku, agama dan kepercayaan, ras, antar golongan dan gender.