menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 1 Tahun 2015 ten tang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah; : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
2.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia' Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali dif:~ DENGAN RAHMATTUHANYANGMAHAESA BUPATIBOMBANA, PERUBAHANATASPERATURANDAERAHKABUPATEN BOMBANA NOMOR1 TAHUN 2015 TENTANGPEDOMANPEMBENTUKAN PRODUK HUKUMDAERAH BUPATI BOMBANA PROVINSISULAWESITENGGARA PERATURAN DAERAHKABUPATENBOMBANA NOMOR 10 TAHUN201 7 TENTANG 2
1.Ketentuan Pasal 1 angka 21 Peraturan Daerah Kabupaten~ Bombana Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dihapus sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi : J '/ Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, diubah sebagai berikut: Pasal I Menetapkan PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOMBANANOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKANPRODUKHUKUMDAERAH. Dengan Persetujuan Bersama DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAH dan BUPATIBOMBANA MEMUTUSKAN: terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Pengaturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
6.Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pengaturan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 4);
7.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentuan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
8.Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 4 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
9.Peraturan Bupati Bombana Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017; sebagai unsur yang mermmpm yang menjadi
1.Daerah adalah Kabupaten Bombana;
2.Pemerintah Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut azas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati penyelenggara Pemerintahan Daerah pelaksanaan urusan pemerintahan kewenangan daerah otonom;
4.Bupati adalah Bupati Bombana;
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah;
6.Bagian Hukum adalah Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bombana;
7.Satuan Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Sekretariat, dinas, kantor dan badan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bombana;
8.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Bombana;
9.Sekretaris DPRD adalah Sekretaris DPRD Kabupaten Bombana;
10.Program legislasi daerah yang selanjutnya disebut dengan Program Pembentukan Peraturan Daerah adalah instrument perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis;
11.Badan legislasi daerah yang selanjutnya disebut Balegda adalah alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dibentuk dalam rapat paripurna DPRD;
12.Pembentukan Produk Hukum Daerah adalah pembuatan Peraturan Perundang-Undangan daerah yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan a tau penetapan, pengundangan dan penyebarluasan;
13.Produk Hukum Daerah adalah hukum berbentuk peraturan meliputi Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, Peraturan Bersama Kepala Daerah, Peraturan DPRD dan berbentuk keputusan meliputi Keputusan Kepala Daerah, Keputusan~ DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD; / 3