Menetapkan MEMUTUSKAN : Dengan Persetujuan Bersama DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAH KABUPATENBOMBANA dan BUPATIBOMBANA 4. 3. 2. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945· ' Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 ten tang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 201 7 ten tang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057); : 1.Mengingat r , 17. 16. 15. 14. 13. 12. 11. 10. 9. 8. 7. 5. 6. Pimpinan DPRD adalah Ketua dan Wakil-Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bombana Anggota DPRDadalah Anggota DPRDKabupaten Bombana. Peraturan Daerah, yang selanjutnya disebut Perda adalah Perda Kabupaten Bombana. Peraturan Kepala Daerah, yang selanjutnya disebut Perkada adalah Peraturan Bupati Kabupaten Bombana. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBDadalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Perda. Uang Representasi adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Sehubungan dengan kedudukannya sebagai Pimpinan dan Anggota DPRD. Tunjangan Keluarga dan Tunjangan Beras adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai Pimpinan dan Anggota DPRD. Uang Paket adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD dalam menghadiri dan mengiktui rapat-rapat dinas. Tunjangan Jabatan adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD karena kedudukannya sebagai Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD. Tunjangan Alat Kelengkapan dan Alat Kelengkapan Lain diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai Ketua atau Wakil Ketua atau Sekretaris atau Anggota dalam Badan Musyawarah, Badan Anggaran, Badan Pembentukan Perda, Badan Kehormatan, atau alat kelengkapan lain. Tunjangan Komunikasi Intensif adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD untuk peningkatan kinerja. Tunjangan Reses adalah uang yang diberikan setap melaksanakan Reses kepada Pimpinan dan Anggota DPRD. Tunjangan Kesejahteraan adalah tunjangan yang disediakan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD berupa tunjangan kesehatan, jaminan kecelakan kerja, jaminan kematian, pakaian dinas dan atribut, rumah negara dan perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan, belanja rumah tangga dan tunjangan transportasi. Uang Jasa Pengabdian adalah u8;Ilg yan~ diberikan. kepada ~ Pimpinan dan Anggoat DPRD bila menmggal dunia atau mengakhiri masa baktinya. / 1 4. I.I'