Pasal I Ueberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2016 tentarig Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bombana (Lembaian Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2016 Nomor 3), diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasal 2 huruf e angka 4 diubah sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATENBOMBANA. Menengah. : I
11.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Tipe B menyelenggarakan urusan pemeirntahan bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
12.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pendidikan dan bidang Kebudayaan;
13.Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pariwisata dan bidang Kepemudaan dan Olahraga;
14.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe A menyelenggarakan Urusan · Pemerintahan bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
15.Satuan P?lisi Pamong Praja Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintalfan bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Perlindungan Masyarakat, sub urusan Ketentraman dan Ketertiban Umum dan sub urusan Pemadam Kebakaran;
16.Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
17.Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Transmigrasi dan bidang Tenaga Kerja;
18.Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pengendalian Penduduk.dan Keluarga Berencana;
19.Dinas Perpustakaan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perpustakaan dan bidang Kearsipan;
20.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; dan
21.Dinas Perhubungan Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perhubungan.
8.Dinas Kesehatan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan ! i bidang kesehatan;
9.Dinas Sosial Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial; '
10.Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ' Perindustrian, bidang perdagangan, dan bidang Koperasi, Usaha Kecil ! . ' l.l. . Bombana Nomor 7 .Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bombana;