1.Dinas Lingkungan Hidup Tipe 8 menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Lingkungan Hidup;
2.Dinas Ketahanan Pangan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pangan;
3.Dinas Pertanian Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian;
4.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; - 3
5.Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman, dan urusan pemerintahan bidang pertanahan;
6.Dinas Perikanan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kelautan dan Perikanan;
7.Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bi dang Komunikasi dan Informatika, urusan pemerintahan bidang Statistik dan urusan pemerintahan bidang Persandian;
8.Dinas Kesehatan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan;
9.Dinas Sosial Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial;
10.Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perindustrian, bidang perdagangan, dan bidang Koperasi, Usaha Kecil Menengah; 1 1. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
12.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan urusan pemerintahan Pendidikan dan bidang Kebudayaan;
13.Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pariwisata dan bidang Kepemudaan dan Olahraga;
14.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
15.Satuan Polisi Pamong Praja Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Pcrlindungan Masyarakat, sub urusan Ketentraman dan Ketertiban Umum dan sub urusan Pemadam Kebakaran;
16.Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
17.Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Transmigrasi dan bidang Tenaga Kerja;
18.Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
19.Dinas Perpustakaan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perpustakaan dan bidang Kearsipan;
20.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; dan 2 1 . Dinas Perhubungan Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pcrhubungan. Tipe A bidang - 4