Peraturan Dacrah ini mulei berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bombana. Ditctapkan di Rumbia pada tanggal, 3 pier@e 2024 P]. BUPAJ1 BOMB EDY SUHARMANTO Diundangkan di Rumbia pada tanggal, $ p¥Is6e, 2024 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BOMBANA, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BOMBANA TAHUN 2024 NOMOR S NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOMBANA PROVINSI SULAWESI TENGGARA: 5/86/2024. ( • • • • . 7 . PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOMBANA NOMOR S TAHUN 2024 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PAN.JANG DAERAH KABUPATEN BOMBANA TAHUN 2025-2045 I. UMUM R9.JpD Kabupaten BHombana adalah dokumen perencanaan pembangunan berjangka waktu 22O tahun yang merumuskan visi, misi dan arah pembangunan daerah yang mencerminkan tujuan (cite-cita] pembangunan yang hendak dicapai oleh Kabupaten Bombana dan strategi untuk mencapainya. RPIPD Kabupaten Bombana disusun dengan mengacu kepada RPIP Nasional dan Provinsi Sulawesi Tenggara. Dalarm pelaksanaannya, RPJP 2025-2045 dibagi menjadi 4 tahapan pembangunan, tiap tahapannya dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPIM) Daerah. Pentahapan Rencana Pembangunan Daerah disusun dalam masing-masing periode RPIM Daerah sesuai dengan visi, misi dan program Bupati yang dipilih secara langsung oleh rakyat. RPIM Daerah memuat strategi pembangunan dacrah, kebijakan umum, program Bupati serta kerangka ekonomi yang mencakup gambaran perekonomian sccara mcnyeluruh. RPIM Daerah dijabarkan ke dalam rencana tahunan berupa Rencana Kerja Pemerintah Daerah [RKPD] yang memuat prioritas pembangunan daerah, rancangan kerangka ekonomi makro serta program Kepala Perangkat Daerah. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup Jelas