: II. PASALDEMIPASAL RPJP Daerah Kabupaten Bombana adalah dokumen perencanaan pembangunan berjangka waktu 20 tahun, yang merumuskan visi, misi dan arah pembangunan daerah yang mencerminkan tujuan (cita-cita) pembangunan yang hendak dicapai oleh Kabupaten Bombana dan strategi untuk mencapainya. RPJP Daerah Kabupaten Bombana disusun dengan mengacu kepada RPJP Nasional dan Provinsi Sulawesi Tenggara. Dalam pelaksanaannya, RPJP 2005-2025 dibagi menjadi 4 tahapan pembangunan, tiap tahapannya dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah. Pentahapan Rencana Pembangunan Daerah disusun dalam masing-masing periode RPJM Daerah sesuai dengan visi, misi dan program Bupati yang dipilih secara langsung oleh rakyat. RPJM Daerah memuat strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, program Bupati serta kerangka ekonomi yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh. RPJM Daerah dijabarkan ke dalam rencana tahunan berupa Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang memuat prioritas pembangunan daerah, rancangan kerangka ekonomi makro, serta program Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah. Sesuai dengan penjelasan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025, maka jangka waktu RPJP Daerah mengikuti jangka waktu RPJP Nasional, yaitu Tahun 2005-2025. Namun, periodisasi RPJM Daerah tidak dapat mengikuti periodisasi RPJM Nasional. Hal tersebut karena pemilihan kepala daerah (Presiden dan Bupati) tidak dilaksanakan secara bersamaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Secara garis besar, Peraturan Daerah tentang RPJP Daerah Kabupaten Bombana 2005-2025 terdiri dari 4 Bab dan 8 Pasal. I. UMUM TENTANGRENCANAPEMBANGUNAN JANGKAPANJANG DAERAH KABUPATEN BOMBANATAHUN 2005-2025 TAHUN 2017NOMOR ATAS PERATURAN DAERAHKABUPATENBOMBANA PENJELASAN '• 7 TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BOMBANA NOMOR ~ j / Cukup Jelas. Pasal 8: Pengendalian dan evaluasi dilaksanakan oleh masing-masing pimpinan dinas/lembaga pemerintah Kabupaten Bombana terhadap pengimplemenntasian arah pembangunan yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bombana Tahun 2005-2025. Bappeda Kabupaten Bombana mengumpulkan dan menganalisis hasil pemantauan dan evaluasi dari masing-masing pimpinan dinas/lembaga tersebut. Berdasarkan hasil evaluasi RPJPD Kabupaten Bombana, Bappeda menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD}periode berikutnya. Pasal 7: Cukup Jelas. Pasal 6: Cukup Jelas. Pasal 5: RPJP Daerah Kabupaten Bombana mengacu pada RPJP Nasional dan Provinsi Sulawesi Tenggara agar tercipta keterkaitan antara setiap rencana pembangunan di tingkat daerah berdasarkan kewenangan otonomi yang dimiliki dalam lingkup platform pembangunan nasional. Pasal 4: .• l ' KETENTUAN PENUTUP RPJPD Kabupaten Bombana mulai berlaku sejak tahun 2017-2025