KETENTUAN PERALIHAN pEjsal 22 Kekayaan Daerah yang terutang sebelum berlakunya Peraturan Daerah jinji, tetap dipungut sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Peratura^i Daerah ini.
I ! bagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
Retribusi Pemakaian se
BAB XVII i KETENTUAN PIDANA |asal21 I
(1)Setiap Wajib Eetribusi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal sj dipidana denganii pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(2)Tindak pidana memanggilj orang untuk |ididengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
j. menghenltikan penyidikan; dan
k. melakukanj tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3)Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membuat berit4 acara tentang :
a.pemeriksaaki tersangka;
b.pemasukanj mmah;
c.penyitaar^ benda;
d.pemeriksaajn surat;
e.pemeriks&ah saksi; dan f.pemeriksaah ditempat kejadian.
(4)Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memberitahukan dimulainya peipiyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umui^i melalui Penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang beflaku.
spseorang yang blerkaitan dengan tindak pidana;
l^ang dibawa sebagaimana dimaksud padaatau dokumen 1.
h. memotre pribadi d ar huruf e;
KABUPATEN BOMBANA TAHUN 2018 NOMOR ..Y...
DAERAH KABU^ATEN BOMBANA : (6/118/ 2018) /1 HS. NOY ia x*- 2018 H. BURHANUDDIN A LEMBARAN DAERAH NOREG PERATURAN SEKRETARIS DAE^AH KABUPATEN BOMBANA, 2018 Pisal 24 mulai berlaku pada tanggal di undangkan.
engetahuinya, ^lemerintahkan pengundangan Peraturan penempatannyb dalam Lembaran Daerah Kabupaten 2014 Nomor 01) dicabut dan dinyatakan Diundangkan di Rimpia pada tanggal 4 Peraturan Daerah in:
Agar setiap orangl n Daerah ini dengan Bombana.
Daerah Kabupateiji Bombana Tahun tidak berlaku.
Piisal23 Pada saat Peratu^ai|i Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tenjtang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran XIX PENUTUPKETENTUAN EAB Rp. 250.000,-/hari Rp. 350.000,-/hari Rp. 375.000,-/jam Rp. 350.000,-/jam Rp. 325.000,-/jam Rp. 300.000,-/jam Rp. 270.000,-/jam Rp. 450.000,-/hari Rp. 425.000,-/hari Rp. 400.000,-/hari Rp. 350.000,-/hari Rp. 325.000,-/hari Rp. 300.000,-/hari Rp. 150.000,-/hari Rp. 125.000,-/hari Rp. 100.000,-/hari Rp. 150.000,-/hari Rp. 500.000,-/hari Rp. 360.000,-/jam Rp. 320.000,-/jam Rp. 290.000,-/jam Rp. 350.000,-/jam Rp. 320.000,-/jam Rp. 300.000,-/jam Rp. 180.000,- /jam Rp. 160.000,-/jam Rp. 140.000,-/jam Rp. 330.000,-/jam Rp. 300.000,-/jam Rp. 280.000,-/jam E(us Dalam Kabupate|i ^-uar Kabupaten ^sphalt Mobil Tangga) Sewa > sewa > 1 Bulan
i. Stan^e r/Pemadat ^ewa > 1 Minggi iewa > 1 Bulan Kekayaan Daerah barang bergerak •alat berat adalah :
f.Bull4o^prD3 sewa > 1 sewa > 1 Bulan g.Mobi| L\ump Truck uewa > 1 Minggu] i sewa > 1 Bulan
h. MobiJTjmgki/Water To|fc 5000 L
1. Mikr^
k. Skyliit j.
jsewa > 1 Minggi| ^ewa > 1 Bulan :orFC200 ^^ewa > 1 Minggi| sewa > 1 Bulan
e. Exca^ai
d. Wheko^er Sewa > 1 Mingg|i Sewa > 1 Bulan b.Vibr^tory Roller 12 Ton jsewa > 1 Minggij( sewa > 1 Bulan c.Vibr^tory roller mini 5 ifbn jsewa > 1 Minggi| 3ewa > 1 Bulan
(1) Besarnya tiarif Retribusi sebagai befilfut :
1. Pemakaiaik/penggunaan alatjj i a. Motor Qrande Pemakaian R^^TRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH PERAitU^AN DAERAH K^BUPATEN BOMBANA (a tahun:
LAMPIRAN NOMOR TANGGAL TENTANG Rp. 81.000,- /hari.
Rp. 68.500,- /hari.
Rp. 40.500,- /hari.
Rp. 80.000,- /hari.
Rp. 79.000,- /hari.
Rp. 39.500,-/hari.
Rp. 39.500,- /ha Rp. 80.000,- /ha
2. Alat Ukur/^niilisis i a. Theotlolit : ... I b. Wate-Piss ; c. Bor Tanlgan Kapasitas I Maksamum 3 M3 '•id. Canc^et^ Vibrator ! e. GPS \ f. Altim^ter
g. DCP
h. Destdm^ter
o. Pemalkaian Pure Saine (kapal dan alat tangkap sebesar Rp.3.200.000-/bulan didahului dengan MoU antara pihak Pemerintah Daerah dengan penyewa/pengguna) bahar minyak, biaya makan dan minum, honor soptr/lpembantu sopir, dan Iain-lain ditanggung oleh i/pemakai jasa).
sewa tidak termasuk biaya operasional (biaya bahan Rp. 4.000.000-/hari Rp. 4.500.000-/hari Rp. 3.500.000-/hari Rp. 7.000.000-/hari Rp. 8.000.000-/hari Rp. 4.500.000-/hari
2) Ti(oiiton (Luar Kabupaten) Rumbia - Kendari ?umbia - Kolakai '. ?umbia - Andoo)o Konsel j ^umbia - Wanggudu !^umbia - Lasusua '. ?umbia - Unaaha 1.500.000 -/hari 2.200.000-/hari 2.200.000-/hari 500.000,-/hari 650.000,-/hari 1.500.000,-/hari 1.500.000,-/hari 1.700.000,-/hari 1.200.000,-/hari 2.500.000,-/hari Rp. 1.500.000,-
n. Troi^top Mobilisasi
1) Tiroiiton (Dalam Katlupaten) -Dalam Kota Rumlpia dan sekitarnya (Tompobatu/Watukalangkari/ Lampata/Poea) IRp.
-Rumbia - TaubonltoRp.
-Rumbia- Aneka Mjarga/Lantari Jaya/ Wumbubangka |Rp.
-Rumbia - ToburiRp.
-Rumbia - Karya Baru/Puuwonua Rp.
-Rumbia - Toli-Tolij/LoraRp.
-Rumbia - Lareete/Liano Pantai Rp.
-Rumbia - Bambaea/Teppoe/Puulemo /hari1 -Rumbia - Waempijttang/Batu Putih/ PajongangjRp.
-Rumbia - Boepinakig/ Boeara Rp.
-Rumbia - Rakadua/ ToariRp.
Rp. 500.000,-/hari Rp. 1.000.000,-/hari Niki Dalam Kabupa Luar Kabupateri
m. Speed Rp. 500,-/Kpl/etmalGT
6. Jasa tambat labut perah^ ./kapal motor di Pangkalan Pendaftaran , Ikan (PPI) :
\a. pe-ahuTanpaMot^rRp. 1.000,-/Kpl/etm ;b. ^e^ahu Motor Tern bel/ Kapal Motor :
; dikenakan biaya Rp. 1.500.000,-/bulan antara pihak pemerintah dan pihak Kapal Motor 1-;
dengan MoU • dikenakan biaya Rp. 5.000.000,-/bulan asal ternak sebesar 6% dari harga dasar.
2.Pengguiaan Balai Beni^ Udang (BBU) dikenakan Rp. 15,- /ekor/iiklus.
3.Penggunaan Pabrik es dikenakan biaya Rp. 1.700.000,-/bulan didahului dengan MoU antara pihak pemerintah daerah dan pihak penyewfe.
4.Pengguha didahului L.
didahuhii penyewfe.
5. Pengguhaan bagang apun penyew^^ in Cold Storage dengan Mou antara pihak pemerintah daerah dan pihak mborongan hasil bumi, laut/olahannya serta ternak dan
(2) Besarnya tprif Retribusi Pentakaian Kekayaan Daerah barang tidak bergerak sabagai berikut:
pen atas tidak tenhasuk biaya operasional (biaya jasa dan Iain-lain ditanggung oleh penyewa/pemakai jasa).
Rp. 35.000,-/hari.
Rp. 15.000,-/hari.
Rp. 20.000,-/minggu.
Rp. 20.000,-/hari.
Rp. 300.000,-/lembar.
Rp. 150.000,-/lembar.
Rp. 110.000,-/lembar.
Rp. 30.000,-/hari.
Rp. 12.000,-/hari.
Rp. 79.500,- /had.
Rp. 12.000,- /hari.
Rp. 12.000,- /hari.
Rp. 12.500,- /hari.
Rp. 12.500,- /hari.
Air
1. Tempat : d. Pompa Nilai sewa operator dan
i. Beni eel man Beam \ j. Com re te Beam Mold
k. Comrete Cube Mold
1. Com rete Cylinder Mold , m. Balance 1.Alat Listrii:
- Kab^l SR 2x 10 ( 100 Nf) i - Lampul Sprilar 68 watt 2.Peta Cetai (Karri Cop^) :
a.UkutaiH Ao b.UkuraitA2 ; c. Ukurara Kertas A3 3.Alat Pertaiiian :
a.Hand Tractor b.Power Thesher c.Hand Sprayer Keperluan Latih^n Olahraga Rp. 100.000,-/hari.
Keperluan pestffl Pernikahan, Seminar dan Sosialisasi di hari Senin - Jumat Rp. 3.000.000,-/sekali pakai.
' "' Jl Keperluan pesta Pernikahan, Seminar dan Sosialisasi di hari Sabtu - Minggu Rp. 5.000.000,-/sekali pakai.
Keperluan Per andingan Olah Raga/Kesenian Rp.
300.000,-/hari.
5.
4.
3.
2.
8.Menjeimu- kopi, kopra, jambu mente, coklat, cengkeh, lada, hasil laut dan jemuran lainnya diatas fasilitas yang disediakan oleh pemerititah daerah sebesar Rp. 500,-/M2/hari. , •. ^ 9.Menyimpan jenis kayu dan bahan bangunan diatas fasilitas yang disediakah Pemerintah Daerah sebesar Rp. 500,-/M2/hari.
10.Penggujnaan pelataran uiituk penjualan obat keliling sebesar Rp.
300.-/M2/ hari. ,,| 11.Penggupaan gedung milik] Pemerintah Daerah :
a. G^dijing Serba Guna !I Keperluan urus|m Pemerintahan Rp. 2.000.000,-/sekali pakai.
Rp. 10.000.-/M3Ai r bersih f.P^manfaatan lah$n, tanahuntuk tempat penampungan jik&n/warung/kantin dll.^ Rp. 300,-/M2/hari.
!• g.jScwamejapelelanganRp.lOO.OOO,-/bvilan.
d.Jasa tempat pelelftngan ikan 5% dari harga dasar lelang di ib^bankan kepada t , ,
1. Nelayan^2% -i J2. Bakul/Pedagartg3%^ e.j sa pelayanan pesmeriksaan mutu ikan . Rp. 50,-/Kg.
Rp. 50.000,-/buah.
Rp. 70.000,-/buah.
Rp. 90.000,-/buah.
Rp. 1.000,-/buah.
Rp. 1.000,-/buah.
h.
Kapasitas 110 KG - 500 KG Kapasitas > 5100 KG KG Rp. 2.500,-/Kpl/etmal.
Rp. 5.000,-/Kpl/etmal.
c. !s4wa Cold Box:
Kapasitas < 101 S;wa Gerobak Sewa Keranjang (Basket) GT 10 GT Kapal Motor 3- Kapal Motor 5- | 12.
(W&ktu maksimal 3 riari)
7. Jasa fasiltas Pangkalan fendaratan Ikan (PPI) :
b.
J Rp. 1.000.000,-/los/ tahun. jf Rp. 750.000,-/tahun.J Rp. 500.000,-/tahun. | J Rp. 6.000.000,-/sekali pakai.
Rp. 7.500.000/sekali pakai.
Rp. 3.500.000,-/sekali pakai.
Rp. 5.000.000,-/sekali pakai.
Tempat bilas 1-10 ruang Rp. 1.000.000,-/tahun.
AimingI kanopi Toilet Tempat bilas 1-5 ituang 1.
2.
3.
4.
event/konser) Senin - Jumat Sabtu - Minggu
1. Bajngunan di lokasi wisata :
Pelataran (khusu : di gunakan untuk pameran, promosi Gediing Anjungan Gtabira Eks MTQ :
Gedung dan Pelataran Parkir :
Senin - Jumat Sabtu - Minggu Rp. 200.000,-/hari.
Pemda di Jakarta di tetapkan sebesar Rp. 15.000.000,-/tahun.
Rp. 5.000.000,-/tahun.
Rp. 15.000.000,-/tahun.
Rp. 70.000.000,-/tahun.
Cendari/Mess Pemda di tetapkan :
Rp. 200.000,-/hari.
Rp. 120.000,-/hari.
Rp. 100.000,-/hari.
Rp. 75.000,-/hari.
h. Se|w4 Kantor Bank Siidtra
i. Sdf/f^ Kantor Kas Bai|k Sultra Ruangan ATM tand Kaba^^na ^poleta Rumbia sebesar Rp. 45.000.000,- Pemerintahan Rp. 2.500.000,-/sekali 2.
1.
k.
r Penghubung VIP Standar Penggunaaneks Kan|x>r atatan Sipil
f. Kantlo:
:ss Pemda di VIP Standar te$i House Laica 1 /tahun.
d.Gk /t e.M< K^perluan urusan
c. G^diling Auditorium pombana Keperluan pesta Pernikahan, Seminar dan Sosialisasi di hari Senin - Jumat Rp. 3.000.000,-/sekali pakai.
Keperluan pestja Pernikahan, Seminar dan Sosialisasi di hari Sabtu - Minggu Rp. 5.000.000,-/sekali pakai.
Keperluan Pertandingan Olah Raga/Kesenian Rp.
300.000,-/hari Keperluan Lati jian Olahraga Rp. 100.000,-/hari.
Keperluan uru pakai.
ian Pemerintahan Rp. 2.000.000,-/sekali 5 4.
1
b. G< :diing Serba Guna II (eks Dekranasda) "T^n ™i'' Untuk kegiatak pameran, promosi, dagang/produk Rp.
250.000,-/ hart
o. D k^cualikan penggunaan tarif sebagaimana dimaksud huruf a a|ngka 1, huruf b angka 1 dan huruf c adalah penggunaan gedung untuk kepentingan Pemerintah Daerah yang tidak !tfermuatpembebanan anggaran DPA/RKA Perangkat Daerah.
IP
(3) Selurup pasil penerimaaik retribusi wajib disetorkan ke kas daerah paling llatnbat waktu 1 (satu) hari kerja.,;
Rp. 500.000,-/hari.
Pasar malam Pertunjukan m ksik jerus
n. ^emakaian Tainan JCota/Kawasan Eks MTQ :
Untuk kegiatanjlhiburan :
Permainan anaj^-anak Rp.10.000,-/1 Permainan/hai .
Rp. 200.000,-/hari.
fijisilitas MCK dikawasan pariwisata :
Rp. 1.000,-/lxpenggunaan.
Rp. 2.000,-/ lx penggunaan.
Rp. 3.000,-/ lx penggunaan.
'aj if penggunaan Buang Air Keci] Buang Air Besa r Mandi