a.Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil merupakan Dinas Daerah tipe B yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
b.Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga merupakan Dinas Daerah tipe B yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pariwisata, urusan pemerintahan bidang Kebudayaan, dan urusan pemerintahan bidang Kepemudaan dan Olahraga;
c.Dinas Kesehatan merupakan Dinas Daerah tipe A yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kesehatan; d.Dinas ...
d.Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana merupakan Dinas Daerah tipe A yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial, urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan urusan pemerintahan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
e.Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan merupakan Dinas Daerah tipe A yang menyelenggarakan sub urusan Pemerintahan bidang Pertanian dan urusan Pemerintahan bidang Pangan;
f.Dinas Petemakan dan Perikanan merupakan Dinas Daerah tipe B yang menyelenggarakan sub urusan pemerintahan bidang Pertanian dan urusan pemerintahan bidang Kelautan dan Perikanan;
g.Dinas Komunikasi dan Informatika merupakan Dinas Daerah tipe B yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Komunikasi dan informatika, urusan pemerintahan bidang statitistik, dan urusan pemerintahan Bidang Persandian;
h.Dinas Lingkungan Hidup merupakan Dinas Daerah tipe A yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Lingkungan Hidup;
i.Dinas Perhubungan merupakan Dinas Daerah tipe B yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perhubungan; J. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa merupakan Dinas Daerah tipe B yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
k.Dinas Pendidikan merupakan Dinas Daerah tipe A yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pendidikan;
1.Dinas Bina Marga, Sumber Daya Air, dan Bina Konstruksi merupakan Dinas Daerah tipe A yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
m.Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang meru pakan Dinas Daerah tipe B yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan sub urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
n.Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja merupakan Dinas Daerah tipe A yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Penanaman Modal dan urusan pemerintahan bidang Tenaga Kerja; o.Dinas ...
o.Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan merupakan Dinas Daerah tipe A yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, urusan Pemerintahan bidang Perindustrian dan Urusan pemerintahan bidang Perdagangan;
p.Dinas Perpustakaan dan Kearsipan merupakan Dinas Daerah tipe C yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang Perpustakaan dan urusan pemerintahan Bidang Kearsipan;
q.Satuan Polisi Pamong Praja merupakan Dinas Daerah tipe B yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, Sub Urusan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Sub Urusan Kebakaran.
2.Ketentuan ayat (2) Pasal 8 diu bah sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut: