DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 8 Tahun 2014

Nomor
8
Tahun
2014
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
49

Ringkasan

(1) Dukungan IMD dan pemberian ASI Eksklusif, wajib dilakukan oleh: a. keluarga; b. masyarakat; c. badan usaha; d. Pemerintah Daerah; dan e. instansi lain. (2) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. sosialisasi; b. fasilitasi; c. penyediaan waktu menyusui; dan d. penyediaan fasilitas tempat menyusui. sesuai kedudukan dan fungsi masing-masing. (3) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), mencakupi pada: a. jajaran Pemerintah Daerah di kecamatan; b. jajaran instansi lain di kecamatan; dan c. Pemerintahan Desa dan kelurahan. (4) Tata cara pemberian dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) , diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

Isi peraturan

Teks49PDFHirarki

Memuat teks peraturan…