Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah dengan susunan sebagai berikut: Sekretariat Daerah Tipe A; Sekretariat DPRD Tipe A; Inspektorat Daerah Tipe A; Dinas Daerah, terdiri dari:
1.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan dan bidang kebudayaan;
2.Dinas Kesehatan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan; a. b. c. d. 3.Dinas Pekeijaan. • « -1'5 /! 3. 4. Dinas Pekeijaan Umum dan Penataan Ruang Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekeijaan umum, penataan ruang, dan pertanahan; Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman;
5.Dinas Sosial Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial; 6. 7. 8. 9. Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk, keluarga berencana, dan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; Dinas Ketahanan Pangan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan; Dinas Lingkungan Hidup Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup, bidang kehutanan dan bidang pekeijaan umum dan penataan ruang sub urusan persampahan; Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
10.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
11.Dinas Perhubungan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan;
12.Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, persandian, dan statistik;
13.Dinas Koperasi dan Tenaga Keija Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, dan bidang tenaga keija;
14.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan urusan energi sumber daya mineral;
15.Dinas Pemuda, Olah Raga dan Pariwisata Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olah raga, dan pariwisata;
16.Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan bidang kearsipan; 17.Dinas Pertanian f.
17.Dinas Pertanian Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian;
18.Dinas Petemakan dan Perikanan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian sub petemakan dan bidang kelautan dan perikanan;
19.Dinas Perdagangan dan Perindustrian Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perdagangan dan bidang perindustrian; dan
20.Satuan Polisi Pamong Praja Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub polisi pamong praja dan kebakaran. Badan Daerah terdiri dari:
1.Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Tipe A, melaksanakan fungsi penunjang perencanaan, penelitian dan pengembangan;
2.Badan Keuangan Daerah Tipe A, melaksanakan fungsi penunjang keuangan; dan
3.Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah Tipe B, melaksanakan fungsi penunjang kepegawaian, pendidikan, dan pelatihan. Kecamatan terdiri dari:
1.Kecamatan Selo Tipe A;
2.Kecamatan Cepogo Tipe A;
3.Kecamatan Musuk Tipe A;
4.Kecamatan Ampel Tipe A;
5.Kecamatan Boyolali Tipe A;
6.Kecamatan Mojosongo Tipe A;
7.Kecamatan Teras Tipe A;
8.Kecamatan Sawit Tipe A;
9.Kecamatan Banyudono Tipe A;
10.Kecamatan Sambi Tipe A;
11.Kecamatan Simo Tipe A;
12.Kecamatan Ngemplak Tipe A;
13.Kecamatan Nogosari Tipe A;
14.Kecamatan Andong Tipe A;
15.Kecamatan Klego Tipe A;
16.Kecamatan Karanggede Tipe A;
17.Kecamatan Wonosegoro Tipe A;
18.Kecamatan Kemusu Tipe A;
19.Kecamatan Juwangi Tipe A; 20.Kecamatan.
20.Kecamatan Gladagsari dengan Tipe A;
21.Kecamatan Taman sari dengan Tipe A; dan
22.Kecamatan Wonosamodro dengan Tipe A. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali. Ditetapkan di Boyolali pada tanggal G Ferhruar-t 2019 j^UPATl BOYOLALI, ^ ------^ f SENO SAMODRO Diundangkan di Boyolali pada tanggal G 2019 CRETANS DAERAH UPATEI^BOYOLALI ASRURI Bagla ' f: Paraf £ LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BOYOLALI TAHUN 2019 NOMOR / Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA KABUPATEN BOYOLALI RTININGSIHAGNES S Pembina NIP. 19671102 199403 2 009 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOYOLALI PROVINSI JAWA TENGAH ( y /2019) T PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOYOLALI NOMOR I TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 16 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH I. UMUM Penataan organisasi merupakan bagian dari grand design dan road map reformasi birokrasi. Kebijakan penataan kelembagaan pemerintah menurut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah lebih diarahkan pada upaya rightsizing yaitu upaya penyederhanaan birokrasi pemerintah daerah yang diarahkan untuk mengembangkan organisasi yang lebih proporsional dan transparan, sehingga upaya tersebut diharapkan Perangkat Daerah tidak akan terlalu besar sesuai dengan semangat pembaharuan fungsi-fungsi Pemerintah (reinventing government) dalam rangka mendukung terwujudnya tata pemerintahan daerah yang baik (good local government). Dalam rangka mewujudkan pembentukan Perangkat Daerah sesuai dengan prinsip desain organisasi, pembentukan Perangkat Daerah didasarkan pada asas urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, dan intensitas urusan pemerintahan dan potensi Daerah, efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata keija yang jelas, dan fleksibilitas. Pengelompokan Perangkat Daerah didasarkan pada konsepsi pembentukan organisasi yang terdiri atas 5 (lima) elemen, yaitu Kepala Daerah {strategic apex), Sekretaris Daerah {middle line], Dinas Daerah {operating core), Badan/fungsi penunjang {technostructure), dan staf pendukung {supporting staff). Dinas Daerah merupakan pelaksana fungsi inti (operating core) yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pembantu Kepala Daerah dalam melaksanakan fungsi mengatur dan pengurus sesuai bidang urusan pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah, baik urusan wajib maupun urusan pilihan. Nomenklatur Dinas Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan pendekatan fungsi pada setiap sub urusan dan kewenangan dari urusan pemerintahan. Dinas Daerah yang menyelenggarakan sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum disebut satuan polisi pamong praja Daerah. Badan Daerah melaksanakan fungsi penunjang {technostructure) yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pembantu kepala Daerah dalam melaksanakan fungsi mengatur dan mengurus untuk menunjang kelancaran pelaksanaan fimgsi inti (operating core). Unsur penunjang yang khusus melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah diwadahi dalam inspektorat. Pada Daerah dibentuk kecamatan sebagai Perangkat Daerah yang bersifat kewilayahan untuk melaksanakan fungsi koordinasi kewilayahan dan pelayanan tertentu yang bersifat sederhana dan intensitas tinggi. Kepala Dinas, Kepala Badan, Sekretaris DPRD, Inspektur Daerah dan Camat bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Fungsi Sekretaris Daerah dalam pertanggungjawaban tersebut hanyalah fungsi pengendalian administrasi untuk memverifikasi kebenaran administrasi atas pertanggungjawaban yang disampaikan oleh Kepala Dinas, Kepala Badan, Sekretaris DPRD, Inspektur Daerah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Camat atau nama Iain kepada Kepala Daerah. Dasar utama pembentukan Perangkat Daerah, yaitu adanya urusan pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah yang terdiri atas urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan. urusan pemerintahan wajib dibagi atas urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan urusan pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. Perangkat Daerah mengelola unsur manajemen yang meliputi sarana dan prasarana, personil, metode keija dan penyelenggaraan fungsi manajemen yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengoordinasian, penganggaran, pengawasan, penelitian dan pengembangan, standardisasi, dan pengelolaan informasi sesuai dengan substansi urusan pemerintahannya. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah menetapkan Perangkat Daerah dalam 3 (tiga) tipe, yaitu sekretariat Daerah, sekretariat DPRD dan inspektorat tipe A; sekretariat Daerah, sekretariat DPRD dan inspektorat tipe B; dan sekretariat Daerah, sekretariat DPRD dan inspektorat tipe C; dinas tipe A, dinas tipe B, dan dinas tipe C; badan tipe A, badan tipe B, dan badan tipe C; serta kecamatan dalam 2 (dua) tipe, yaitu kecamatan tipe A dan kecamatan tipe B. Penetapan tipe Perangkat Daerah didasarkan pada perhitungan jumlah nilai variabel beban keija. Variabel beban keija terdiri dari variabel umum dan variabel teknis. Variabel umum, meliputi jumlah penduduk, luas wilayah, jumlah anggaran pendapatan dan belanja Daerah dengan bobot sebesar 20% (dua puluh perseratus) dan variabel teknis yang merupakan beban utama dengan bobot sebesar 80% (delapan puluh perseratus). Pada tiap-tiap variabel, baik variabel umum maupun variabel teknis ditetapkan 5 (lima) kelas interval, dengan akala nilai dari 200 (dua ratus) sampai dengan 1.000 (seribu). Tipologi kecamatan ditetapkan berdasarkan basil perhitungan nilai variabel sebagai berikut: 1) tipe A apabila basil perbitungan nOai vanabel lebib dan 600 (enam ratus); dan 2) tipe B apabila basil perbitungan nilai variabel kurang dari atau sama dengan 600 (enam ratus). Peraturan Daerab ini disusun untuk mengatasi berbagai permasalaban tersebut. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BOYOLALI NOMOR XZ.ST